PALEMBANG, SP - Dikarenakan telah nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp. 95 juta, membuat Terdakwa Tiara Aprilia (19) warga Jalan Sultan Agung Lr. Jihadiah No. 456, Kelurahan 1 Ilir kecamatan IT II Palembang, yang baru bekerja di perusahaan distributor handphone CV. Berkat Melimpah sebagai staf keuangan, harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus.
Dalam sidang dakwaan yang digelar Rabu (27/11). Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Adi Prasetyo SH MH, terdakwa dengan menggunakan baju tahanan khusus perempuan hanya bisa tertunduk setelah mendengar dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi.
Dalam petikan dakwaan yang dibacakan oleh JPU tersebut terungkap bahwa perbuatan terdakwa tersebut terjadi sekitar bulan Maret 2019, dimana pada saat itu saksi Dewi Robiatin hendak mengecek transaksi pembayaran ke beberapa rekanan perusahaan CV Berkat Melimpah yang merupakan distributor handphone.
"Saksi tersebut mengecek dengan meminjam alat token milik Hau Wen alias Owen Yang merupakan pemilik perusahaan tersebut".Ujar JPU
JPU pun melanjutkan bahwa setelah itu saksi Dewi melihat ada beberapa pembayaran yang mencurigakan yaitu ada tiga suplayer yang tidak saksi kenal dan bukan merupakan rekanan CV.Berkat Melimpah, adapun nama suplayer yang telah ditransfer tersebut adalah Dina Yulian, Sri Agustini dan Suyanti (Berkas terpisah) dengan nominal yang berbeda dan berulang-ulang.
"Ketiga nomor rekening yang ditransfer tersebut tak lain adalah ibu dan saudara dari terdakwa sehingga korban pun mengalami kerugian nilai keseluruhan yakni Rp. 95 juta". Ungkapnya
Lalu saksi Dewi Robiyatin melaporkan kejadian tersebut kepada saksi korban Hauw Wen selaku pemilik, setelah mendapat laporan dari saksi Dewi tersebut maka saksi korban memanggil terdakwa yang mulanya tidak mengakui bahwa ada pengeluaran sejumlah uang milk CV.Berkah Melimpah.
Barulah ketika korban dan saksi dewi bertanya lagi akhirnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang telah mentransper melalui Token BCA dengan modus uang tagihan customer tidak disetorkan ke rekening perusahaan.
Dihadapan majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari, membeli sepeda motor dan perhiasan.
Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. (Fly)