Notification

×

Tag Terpopuler


Gelapkan Ratusan Voucher Playstore Senilai 2.9 Milyar, Empat Terdakwa Dituntut 8 dan 10 tahun penjara

Tuesday, November 05, 2019 | Tuesday, November 05, 2019 WIB Last Updated 2019-11-05T09:51:10Z

PALEMBANG, SP - Empat terdakwa perkara pembobolan ratusan voucher playstore senilai Rp 2.9 Milyar, yang dilakukan oleh mantan karyawan minimarket Indomaret yakni terdakwa Levinus Wijaya dan Terdakwa Bayu Pamungkas serta Eki Gustandi dan Ibnu Sutowo (berkas terpisah), Selasa (5/11), kembali digelar, diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Ursula Dewi SH.

Dalam sidang tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Bagus Irawan SH MH, para terdakwa yakni Levinus Wijaya dan Bayu Pamungkas atas perbuatannya dituntut JPU pidana penjara selama 8 tahun.

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yaitu Ibnu Sutowo dan Eki Gustandi atas perbuatannya tersebut dituntut JPU dengan pidana penjara selama 10 tahun.

"Bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan mengakses dan menjebol sisitem oengaman komputer yang mengakibatkan kerugian pada orang lain serta melakukan tindak pidana pencucian uang". Ucap JPU Ursula bacakan tuntutan.

Ursula pun menambahkan bahwa para terdakwa dikenakan dan dijerat dengan pasal berlapis yakni, menlangga Undang Undang nno. 11 tahun 2008 Tentang ITE serta UU RI no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Atas tuntutan yang telah dibavakan oleh JPU tersebut, keempat terdakwa dengan didampingi oleh kuasa hukum dari Posbakum PN Palembang akan menyatakan Pembelaan (Pledoi).

Oleh karena itu majelis hakim menunda dan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda Pledoi terdakwa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya pada sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi beberapa waktu lalu, terungkap ikhwal kejadian tindak kriminal yang dilakukan para terdakwa berawal dari terdakwa Levinus Wijaya dan terdakwa Bayu pamungkas bersama-sama saksi Eki Gustandi dan Ibnu Sutowo pada tanggal 26 Januari 2019 bertempat minimarket Indomaret Jln. Mayor Salim Batu Bara no.47 Rt.01 Rw.20, Kec.Kemuning,Palembang Provinsi Sumatera Selatan. 

Perbuatan terdakwa tersebut telah dengan sengaja mengakses komputer guna menjebol sistem pengamanan komputer yang ada di toko minimarket tersebut. Guna mendapatkan data Voucher Unipin, Google Play dan Payment Point yang dijual disetiap gerai toko minimarket tersebut lalu setelah terdakwa mendapatkan akses kode voucher itu disimpan oleh Eki Gustandi dan Ibnu Sutowo ke akun gmail dengan menggunakan google play store. 


Dikarenakan jumlah voucher yang mau dimasukkan ke dalam email gmail sangat banyak lalu Ibnu Sutowo dan Eki gustandi lalu menghubungi Levinus Wijaya dan Bayu Pamungkas diminta untuk me redeem sejumlah voucher yang telah berhasil diretas melalui sistem komputer tersebut. 

Selain itu rupanya ke empat terdakwa tersebut tidak hanya satu minimarket saja melainkan beberapa minimarket Indomaret seperti Indomaret Rajawali Kel.9 Ilir Kec.Ilir Timur 2, Palembang, Indomaret Jenderal Sudirman 24 Ilir Bukit Kecil, Palembang, Indomaret Mangkunegara 8 Ilir Timur II, Palembang dan terkahir Indomaret Mangkunegara Kel.Sukamaju Simpang BLK, Palembang. Sehingga total kerugian yang diderita oleh pihak Indomaret akibat perbuatan tersangka tersebut adalah senilai lebih Rp. 2.9 Milyar. (Fly)
×
Berita Terbaru Update