Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda saat meninjau
pengerjaan pelebaran saluran air di Jalan Residen Abdul Rozak, Kalidoni,
Palembang, Sabtu (16/11) lalu. (foto/ist)
- Pemkot Palembang Bangun Box Utilitas
PALEMBANG, SP –
Penggalian utilitas yang sembarangan menjadi salah satu penyebab rusaknya jalan
dan tingginya anggaran perbaikan. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang
akan membangun Box Utilitas sebagai solusi di empat jalan protokol, tahun
depan.
Banyaknya galian di jalanan yang terkesan bongkar pasang,
bahkan sudah dibongkar tidak sempat dipasang, membuat rawan terjadinya
kecelakaan dan merusak keindahan, menjadi salah satu masalah di Kota Palembang,
yang cukup banyak dikeluhkan masyarakat Palembang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota
Palembang, Ahmad Bastari Yusak mengatakan, Box Utitilitas ini akan dibangun di
pedesterian jalan setiap 25 meter, untuk menyimpan utilitas milik PLN, PDAM,
PGN, Telkom dan lainnya. Sehingga saat ada perbaikan tidak perlu lagi
membongkar jalan yang sudah diaspal.
"Saat ada perbaikan utilitas salah satu perusahaan
misalnya, tinggal buka saja Box Utilitas itu. Tidak perlu membongkar jalan dan
menyebabkan kerusakan," katanya kepada wartawan, Minggu (17/11).
Bastari mengatakan, saat ini tahapan pembangunan Box
Utilitas sedang tahap studi. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan kota yang
sudah menerapkan ini. Pembangunan ini ditaksir akan menelan dana yang cukup
tinggi, namun dinilai akan menjadi penghematan jangka panjang.
"Estimasi untuk lantai pedesterian-nya saja, kalau dari
batu alam Rp1 juta per meter, dan granit Rp1,3 - Rp1,5 juta per meter, belum
yang lainnya," katanya.
Meski demikian, Box Utilitas dinilai akan menghemat anggaran
perbaikan jalan, karena banyaknya jalan yang rusak akibat galian. Saat ini,
anggaran Rp98 miliar tidak maksimal untuk memuluskan jalanan Palembang.
"Tahap awal akan dibangun di Jalan Merdeka, Kapten A Rivai, Jalan Pom IX,
dan Jalan Radial," katanya.
Maraknya galian utilitas sembarangan ini, berdasarkan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010, instansi yang melakukan galian
tanpa izin, dan tidak sesuai dikenakan sanksi. Berdasarkan Permen PU Nomor
20/2010 tentang pedoman pemanfaatan, dan penggunaan bagian-bagian jalan. Di
dalamnya sudah ada SOP perizinan galian dan sanksi jika tidak berizin denda
Rp1,5 miliar, dan jika pengerjaan tidak sesuai dikenakan uang jaminan.
Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda
mengatakan, pihaknya memberikan solusi setiap instansi yang akan melakukan
pengerjaan penggalian utilitas dilakukan perencanaan terlebih dahulu.
"Jadi dibuat perencanaan, misalnya dalam waktu yang
berbeda PLN akan melakukan galian, PGN atau PDAM juga, jadi direncanakan
penggaliannya secara bersama dan di waktu yang sama. Sehingga tidak bongkar
tutup jalan itu dan dibiarkan rusak," jelasnya. (ara)