Notification

×

Tag Terpopuler

Galian Sembarangan Marak

Monday, November 18, 2019 | Monday, November 18, 2019 WIB Last Updated 2019-11-18T03:43:07Z

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda saat meninjau pengerjaan pelebaran saluran air di Jalan Residen Abdul Rozak, Kalidoni, Palembang, Sabtu (16/11) lalu. (foto/ist)

- Pemkot Palembang Bangun Box Utilitas

PALEMBANG, SP – Penggalian utilitas yang sembarangan menjadi salah satu penyebab rusaknya jalan dan tingginya anggaran perbaikan. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan membangun Box Utilitas sebagai solusi di empat jalan protokol, tahun depan.

Banyaknya galian di jalanan yang terkesan bongkar pasang, bahkan sudah dibongkar tidak sempat dipasang, membuat rawan terjadinya kecelakaan dan merusak keindahan, menjadi salah satu masalah di Kota Palembang, yang cukup banyak dikeluhkan masyarakat Palembang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Ahmad Bastari Yusak mengatakan, Box Utitilitas ini akan dibangun di pedesterian jalan setiap 25 meter, untuk menyimpan utilitas milik PLN, PDAM, PGN, Telkom dan lainnya. Sehingga saat ada perbaikan tidak perlu lagi membongkar jalan yang sudah diaspal.

"Saat ada perbaikan utilitas salah satu perusahaan misalnya, tinggal buka saja Box Utilitas itu. Tidak perlu membongkar jalan dan menyebabkan kerusakan," katanya kepada wartawan, Minggu (17/11).

Bastari mengatakan, saat ini tahapan pembangunan Box Utilitas sedang tahap studi. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan kota yang sudah menerapkan ini. Pembangunan ini ditaksir akan menelan dana yang cukup tinggi, namun dinilai akan menjadi penghematan jangka panjang.

"Estimasi untuk lantai pedesterian-nya saja, kalau dari batu alam Rp1 juta per meter, dan granit Rp1,3 - Rp1,5 juta per meter, belum yang lainnya," katanya.

Meski demikian, Box Utilitas dinilai akan menghemat anggaran perbaikan jalan, karena banyaknya jalan yang rusak akibat galian. Saat ini, anggaran Rp98 miliar tidak maksimal untuk memuluskan jalanan Palembang. "Tahap awal akan dibangun di Jalan Merdeka, Kapten A Rivai, Jalan Pom IX, dan Jalan Radial," katanya.

Maraknya galian utilitas sembarangan ini, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010, instansi yang melakukan galian tanpa izin, dan tidak sesuai dikenakan sanksi. Berdasarkan Permen PU Nomor 20/2010 tentang pedoman pemanfaatan, dan penggunaan bagian-bagian jalan. Di dalamnya sudah ada SOP perizinan galian dan sanksi jika tidak berizin denda Rp1,5 miliar, dan jika pengerjaan tidak sesuai dikenakan uang jaminan.

Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, pihaknya memberikan solusi setiap instansi yang akan melakukan pengerjaan penggalian utilitas dilakukan perencanaan terlebih dahulu.

"Jadi dibuat perencanaan, misalnya dalam waktu yang berbeda PLN akan melakukan galian, PGN atau PDAM juga, jadi direncanakan penggaliannya secara bersama dan di waktu yang sama. Sehingga tidak bongkar tutup jalan itu dan dibiarkan rusak," jelasnya. (ara)

×
Berita Terbaru Update