Notification

×

Tag Terpopuler

Empat ASN OTT Gratifikasi Sejumlah Proyek Pagaralam Disidang

Tuesday, November 26, 2019 | Tuesday, November 26, 2019 WIB Last Updated 2019-11-26T02:38:03Z

 - Ditangkap OTT Polres Pagaralam

PALEMBANG, SP - Empat terdakwa OTT oleh polres Pagaralam, yang keempatnya merupakan ASN dilingkungan pemkot Pagaralam yakni Jonni Harius, S.Kom ( Lurah Tumbak Ulas), Pidianto, S.T, ( Kasi PLP Air Minum Dinas PUPR kota Pagar Alam), Tedy Sanjaya, S.T ( Staf Dinas PUPR kota Pagar Alam), Subur Wicaksono, M.Km (ASN Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam). Selasa (25/11) sore akhirnya disidangkan.

Dalam sidang perdana yang digelar ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Adi Prasetyo SH MH, keempat terdakwa dengan tidak menggunakan pakaian khusus Tipikor nampak tenang ketika mendengarkan dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh dua  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Willy Pramudya Ronaldo dan M Arief Junaidi.

Adapun petikan yang dibacakan oleh JPU tersebut terungkap kronologis penangkapan para terdakwa dilakukan pada hari Kamis 22 Agustus 2019 sekira pukul 15.30 WIB dikantor lurah Tumbak Ulas kecamatan Pagar Alam Selatan kota Pagar Alam, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para terdakwa yakni Jonni Harius S Kom sebagai Lurah Tumbak Ulas Kecamatan Pagar Alam Selatan, dan Pidianto ST sebagai Kasi PLP Air Minum Dinas PUPR Kota Pagar Alam dan Teddy Sanjaya ST sebagai Staf Dinas PUPR kota Pagar Alam dengan ditemukan uang sebagai barang bukti sejumlah Rp 33.400.000,-

Setelah dilakukan interogasi secara lisan kepada saudara Joni Harius  dan dilakukan pengembangan didapati uang  sejumlah Rp 79.100.000, hingga jumlah uang keseluruhan pada saat OTT tersebut sejumlah Rp 112.500.000. Dimana sejumlah uang tersebut diperoleh dari terdakwa lainnya yakni Subur Wicaksono yang merupakan pegawai Dinas kesehatan Kota Pagar Alam, uang tersebut yang merupakan hasil dari para pihak ketiga (pemborong) dimana uang tersebut bertujuan untuk memuluskan proyek Dana Kelurahan di Kecamatan Pagar Alam Selatan, kemudian ke 4 orang tersebut diboyong ke Polres Pagar Alam untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Bersama terdakwa turut disita barang bukti lainya, Satu unit Handphone Merk OPPO F11 warna biru, Satu unit Laptop Merk Asus Warna Abu-Abu, Laptop Merk Lenovo warna Hitam, Hardisk Eksternal 500 GB, serta Surat Keputusan (SK) dan dukumen lainya”. Ujar JPU bacakan dakwaannya.

Atas perbuatan keempat terdakwa tersebut dapat dijerat dengan Pasal berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara diatas  4 tahun.

Dengan telah dibacakannya dakwaan terhadap para terdakwa tersebut, maka majelis hakim oleh hakim ketua Adi Prasetyo mengatakan kepada para terdakwa untuk berhak mengajukan keberatan terhadap dakwaan dari JPU. Dan oleh karena para terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang di wakili oleh kuasa hukumnya maka majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan sidang pada tanggal 6 Desember 2019 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

Saat ditemui usai sidang, kuasa hukum dari para terdakwa Dwi Wijayanti SH mengaku secara umum tidak berkeberatan dengan dakwaan, pihaknya selaku kuasa hukum mengatakan bahwa didalam dakwaan sudah sangat jelas.

“Kita tidak ada keberatan dengan dakwaan yang telah dibacakan tersebut, kita menunggu pembuktian dalam sidang saja nanti”. Ujar Dwi

Sementara itu ke JPU ketika diminta komentarnya mengenai sidang dakwaan tersebut belum bisa dimintai keterangan, yang hanya mengatakan bukan kewenangan dirinya untuk wawancara kepada pihak media mengenai perkara tersebut.

“Maaf mas untuk wawancaranya nanti saja, bukan wewenang saya, silahkan saja nanti wawancara sama Kasipidsus Kejari Pagaralam”. Jelas Arief . (Fly)

×
Berita Terbaru Update