![]() |
(foto/ist) |
PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus dikebut guna mengusut kasus dugaan korupsi jual beli gas PT. Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumsel yang merugikan negara dengan nilai fantastis sekitar ratusan milyar rupiah.
Setelah sebelumnya pada Senin (04/11) lalu, tim penyidik pidsus Kejati telah memeriksa satu saksi lagi yang disebut-sebut sebagai direktur operasional PT. PDPDE Nono Suratno, kali ini tim penyidik kembali akan melanjutkan pemeriksaan saksi lanjutan yang terkait dugaan korupsi tersebut.
Berdasarkan informasi yang pewarta dapatkan bahwa hari Kamis (07/11) akan dilakukan pemeriksaan dua orang saksi lagi terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas oleh PT PDPDE yang kedua-duanya merupakan Direktur PT. PDPDE berinisial A dan Y.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumsel Khaidirman SH MH melalui Kasubsi Penerangan Hukum dan Humas Fadly Habibie.
"Kalau hari ini tidak terjadwal oleh tim penyidik mas, akan tetapi infonya hari Senin (11/11) nanti memang akan dilakukan pemanggilan saksi lagi terkait kasus ini". Ucap Fadly mewakili Kasi Penkum.
Namun Fadly mengaku belum mengetahui siapa saja nanti yang akan dipanggil sebagai saksi oleh pihak penyidik Kejati Sumsel.
"Ya mas nanti saja kami infokan lagi, karena kebenaran saat ini Kasi Penkum lagi tidak berada ditempat, mudah-mudahan Senin nanti sudah ada infonya". Sebut Fadly dihadapan pewarta.
Ketika disinggung nanti apakah termasuk adanya penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut, Fadly hanya mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih proses pemeriksaan saja.
"Untuk saat ini masih dalam proses pemeriksaan yang terus dilakukan oleh tim penyidik, akan tetapi sampai sekarang belum ada info untuk penetapan tersangkanya". Tutup Fadly.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, diantaranya adalah Mantan Direktur PT. PDPDE, Muddai Madang yang dicecar beberapa pertanyaan selama dua jam oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Senin (14/10) silam.
Adapun dugaan korupsi ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Dimana Hak jual ini merupakan Participacing Interest PHE 50%, Talisman 25% dan Pacific Oil 25% yang di berikan dalam rangka meningkatkan PAD Pemprov Sumsel.
Namun nyata – nyatanya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya tapi perrusahaan swasta PT PDPDE gas yang menerima keuntungan yang pantastis. Kurun waktu 2011 – 2019 PDPDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp. 38 milyar dan di potong hutang saham Rp. 8 milyar atau bersih –bersihnya kurang lebih Rp. 30 milyar pada kurun waktu 9 tahun.
Sementara PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini patut diduga yaitu pendapatan kotor yang diduga kurang lebih Rp. 977 milyar dan patut diduga pendapatan bersih kurang lebih Rp. 711 milyar. (Fly)