(foto/ist) |
PALEMBANG, SP - Terdakwa Dian Meisasi Hutagalung dan terdakwa Ariswanto dua kurir narkotika jenis daun ganja sebanyak 144 kilogram terancam hukuman mati. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devianti Itera SH, dalam surat dakwaan menjerat kedua terdakwa tersebut dengan pasal berlapis. Dalam persidangan yang berlangsung, Jumat (15/11) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang.
Dalam dakwaan JPU, diketahui perbuatan kedua terdakwa bermula Minggu 19 Mei 2019 dipinggir Jalan Lintas Sumatera Kayu Agung Kabupaten OKI. Bermula dari saksi Roni warga Binjai, Sumut. Memiliki usaha penyewaan rental mobil memberikan info kepada saksi Pipin Handoko Bin Sopan (yang merupakan anggota TNI) bahwa mobil Xenia warna hitam dengan nomor Polisi BK 1021 OH telah dilarikan oleh Sulaiman ke Sumatera Selatan lalu ditemukan didaerah Kayu Agung OKI.
Namun, saat hendak melakukan penangkapan terhadap Sulaiman melawan petugas dengan tembakan dan langsung melarikan diri (DPO).
"Saat dilakukan penggeledahan didalam mobil Xenia tersebut ditemukanlah 6 kotak kardus gudang garam merah yang berisikan 151 (Seratus lima puluh satu) bungkus ganja kering yang kesemuanya dibungkus dengan lakban warna kuning, selanjutnya saksi Pipin Handoko Bin Sopan dan reka-rekannya langsung melaporkan serta membawa dan menyerahkan temuan barang bukti tersebut ke Ditresnarkoba Polda Sumsel," terang JPU.
Lalu saat dilakukan pengembangan dengan cara ketiga HP yang tertinggal didalam mobil tersebut dengan di cek menggunakan ITE muncullah nomor HP Ariswanto dan Dian Meisasi Hutagalung yang dihubungi oleh saksi Eko (Napi lapas Raja Basa) menanyakan tentang masalah pengiriman ganja dan kedua terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp 3 juta bila sudah diambil.
Kemudian, anggota bergerak ke polda Lampung lalu melakukan koordinasi dan kemudian langsung menuju sasaran dan melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa saat sedang tidur dirumahnya yang bertugas menjemput ganja dari Medan menuju Lampung dengan upah Rp 3 juta.
"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"ujar JPU. (Fly)