PALEMBANG, SP - Irwansyah (23) warga Jalan Pangeran Antasari, Lorong Basawah, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I dan Rm Afrizani (19) Jalan Pangeran Antasari, Lorong Khotib, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, harus diamankan unit Tim Khusus Anti Bandit (Tekab)134 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang di rumahnya masing-masing, Kamis (7/11) sekitar pukul 22.00.
Keduanya diamankan lantaran ulahnya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP yang korbannya M Agus Rahmat (19) mengalami luka bacok dan kehilangan uang Rp 950 ribu.
“Kedua pelaku ini ditangkap anggota kita yang dipimpin Kanit Tekab, Iptu Tohirin di rumahnya masing-masing tanpa adanya perlawanan,” ujar kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara.
Kemudian anggota Tekab 134 langsung membawa kedua pelaku ke Polrestabes Palembang beserta barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku satu buah senjata tajam (sajam) jenis parang dan satu unit ponsel.
Untuk kejadian sendiri, lanjut dia, terjadi pada 1 November 2019 lalu sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Segaran depan nasi goreng Slamet Palembang. Dimana korban tercatat sebagai warga Jalan Sukabangun I, Lorong Kito, Gang Amal, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami memposting di medsos Facebook untuk mencari ponsel jenis android dengan dana Rp 1 juta dan menampilkan No Whatsapp agar bisa dihubungi.
Setelah 30 menit pasca mempostingnya di Facebook, pelaku Eza lalu menghubungi korban dan terjadilah kesepakatan harga dan lokasi pertemuan. Setelah bertemu dengan pelaku, korban menyerahkan uang Rp 950 ribu kepada pelaku.
Lantas menanyakan ponsel yang di jual oleh pelaku, namun karena layar ponsel tersebut terkunci pelaku memanggil saudara untuk membuka layar ponsel, setelah ponsel di tangan korban tidak lama kemudian datang pelaku lainnya Iwan langsung merampas ponsel yang sudah di beli dan membacok korban dengan parang.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 950 ribu serta mengalami luka bacok, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melapor ke Polresta Palembang. Atas laporan korban anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Pelaku Eza mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana Curas yang dilakukan bersama Iwan. “Ya pak saya melakukannya bersama Iwan, kalau saya sebagai pengalih perhatiannya dimana melakukan transaksi dengan korban,” katanya. (hmy)