Notification

×

Tag Terpopuler


Dirikan Masjid / Mushalla Minimal Miliki 90 Jemaah

Thursday, November 28, 2019 | Thursday, November 28, 2019 WIB Last Updated 2019-11-28T02:50:43Z
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang Deni Priansyah, (foto/net)
PALEMBANG, SP - Pembangunan masjid / mushalla di sekitar lingkungan masyarakat diwajibkan mengikuti aturan pendirian rumah ibadah. Terutama saat ini Palembang memiliki 1,8 juta jiwa penduduk yang dipastikan perlu membangun diantara keduanya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang Deni Priansyah mengatakan, seringkali dijumpai masjid/mushalla yang jaraknya berdekatan antara satu sama lain. Ia menganjurkan umat muslim untuk tidak berlomba-lomba mendirikan masjid ataupun mushalla.

Sementara, berdasarkan data Bagian Kesra Kota Palembang, jumlah masjid dan mushalla di Palembang saat ini ada sekitar 2000 lebih. Maka pembangunan masjid harus merujuk kepada peraturan bersama Kemenag Nomor 9 dan 8 tentang pendirian rumah ibadah.

"Dijelaskan di dalam aturan tersebut, umat apabila mendirikan rumah ibadah harus memenuhi syarat, jamaah minimal ada 90 orang dan izin dari warga setempat," ujarnya.

Ia menilai euphoria umat muslim mendirikan mushalla masih sering terjadi ketika mendapat rezeki. Alasan lainnya adalah karena sudah memiliki jamaah pengajian masing-masing. 

"Saat akan membangun, sebaiknya lihat dulu kebutuhannya, kami menganjurkan dari pada membangun lebih baik makmurkan saja masjid dan mushalla yang ada untuk mendukung kegiatan pengajian atau bisa juga memasangkan Wi-fi jadi memancing pemuda kita ikut betah itikaf di Masjid," ujarnya.

Dari 2000 ada sekitar 1500 Masjid dan Mushalla yang telah teregistrasi oleh Kemenag Kota Palembang. Jumlah tersebut dirasa sudah cukup untuk menampung jamaah. Peran Kementerian Agama melegalisasi pengurus masjid dan masjid itu sendiri. 

Dengan syarat-syaratnya pengurus yang masjid yang terbentuk mengajukan permohonan ke kemenag dengan Melampirkan absensi hasil rapat dan berita acara. "Pembentukan pengurus harus diketahui Camat dan Lurah, serta surat tanah (Hibah/Surat Keterangan/Sertifikat)," jelasnya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update