![]() |
Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Rosyidin Hasan saat diwawancarai di Ruang Kerjanya, Senin (4/11/2019), (foto/lan) |
PALEMBANG, SP - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), senin (4/11/2019) menggelar sosialisasi akreditasi LKS di Kantor Dinsos Provinsi Sumsel.
Kepala Dinsos Provinsi Sumsel, Rosyidin Hasan mengatakan, pihaknya pada hari ini menggelar sosialisasi akreditasi lks. "Kegiatan sosialisasi akreditasi lks ini kita lakukan bekerjasama dengan kementerian sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI)," katanya.
Adapun tujuan digelarnya sosialisasi akreditasi LKS tersebut untuk memberikan informasi kepada seluruh LKS yang ada di Provinsi Sumsel pentingnya akreditasi untuk LKS yang ada. "Akreditasi ini dilakukan agar legalitas dan kredibilitas dari LKS yang bersangkutan akan jelas serta juga untuk pendataan atau pemeraan LKS yang ada," ujar Rosyidin.
Rosyidin menjelaskan, dengan telah dilakukan akreditasi ini maka akan mempermudah pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada LKS tersebut. "Apalagi rencana kedepannya pemerintah akan menjadikan acuan data untuk penyaluran semua program bantuan pemerintah kepada masyarakat, baik PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, Jumlah LKS yang terdata di Provinsi Sumsel sebanyak 236, khusus untuk LKS Lanjut Usia hanya 16. "Yang sudah terakreditasi sebanyak 2 Lembaga, sedang proses 4 lembaga, dan pendataan sebanyak 9," ungkap Rosyidin.
Rosyidin menambahkan, Lansia menjadi kewajiban dan tanggungan Pemerintah. Untuk LKS Lansia yang dikelola pemerintah ada 4. "Sejauh ini LKS khusus Lansia yang dihandle pemerintah terdapat di OI, Lubuk Linggau, Musi Rawas, dan Palembang," katanya.
Sementara itu Penyuluh Sosial dari Kemensos RI, Siti Nurhayati mengatakan, sosialisasi akreditasi LKS ini tidak hanya dilakuka di provinsi sumsel saja melainkan di seluruh indonesia. "Sosialisasi ini kita lakukan di seluruh indonesian dan dilakukan secara bertahap," katanya.
Untuk dapat akreditasi, LKS harus memenuhi persyaratam yang telah ditentukan seperti usulan dari pemkab, Akte notaris, izin operasional kelembagaan, kemenkumham, npwp, no rekening, izin domisili. "Adapun jumlah lks yang ada di indonesia ini sebanyak 3000 LKS dan yang telah terakreditasi 1200, kalau khusus yang lansia itu sebanyak 500 LKSdan baru terakreditasi 93 LKS," ungkap Siti. (Lan)