![]() |
BANYUASIN, SP - Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuasin melaksanakan rapat evaluasi kerja Penyuluh Agama Islam Non PNS Banyuasin Tahun 2017 - 2019 bertempat di gedung Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuasin, Kamis (07/11).
Rapat tersebut dipimpin Kepala Kantor Kemenag Banyuasin diwakili Kasubbag TU H. Iskandar Mahyudin didampingi Kasi Bimas Islam H. Lukman., Staf Bimas Irwansyah yang dihadiri seluruh Kepala KUA Kecamatan., Penyuluh Agama Islam PNS guna evaluasi seiring jelang berakhirnya Surat Keputusan (SK) tugas selama tiga tahun Penyuluh Agama Islam Non PNS Kabupaten Banyuasin.
Mewakili Kakanmenag Banyuasin H. Iskandar dalam sambutannya menyampaikan kerja 144 orang Penyuluh Agama Islam Non PNS untuk di evaluasi guna perekrutan kembali tugasnya di Kecamatan masing masing.
"Pelaku Dakwa Islam, penyuluh agama wajib bisa cerama menyampaikan Ilmunya di tenga masyarakat,”tegas H. Iskandar sembari menambahkan jangan sampai tidak tau hukum hukum khotib jum'at lainnya ataupun mempunyai wawasan mempuni menguasai ilmu agama.
Sebagai keseriusan evaluasi ini, lanjut dia, direncanakan melibatkan Kepala KUA Kecamatan dan Penyuluh PNS terkait laporan Penyuluh Non PNS apakah mereka layak dipertahankan atau tidak.
“Kepala KUA Kecamatan lebih tau banyak kerja penghulu,”tegas dia.
Selanjutnya ujar dia, sesuai juknisnya, rekrutmen melalui tahapan tahapan pase pase berakhir dengan test pada 6 Desember 2019 nanti dengan melibatkan 3 orang penguji.
Ada 4 Faktor dalam Evaluasi ini yakni pertama Perubahan masa kerja Penyuluh Agama Islam Non PNS selama 4 Tahun 2020 hingga 2024, Penegasan Teknis Rekrutmen evaluasi jumlah rekrutmen kebutuhan per Kecamatan.
kemudian Evaluasi penambahan kekurangan Penyuluh Agama Islam hasil evaluasi menjadi prioritas dan Penetapan pase pase pelaksanaan 18 hingga 29 November penerimaan penyuluh, 29 sampai dengan 30 Nopember Veripikasi berkas dan berakhir pada 6 Desember 2019 test penyuluh. (Adm)