![]() |
Ilustrasi Shabu |
PALEMBANG, SP-Amri Bin Ilyas, (42) Warga Dusun
Jaseumali Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara
Provinsi Nagro Aceh Darusalam dan Muis Bin Usman, (50) warga Jalur 8 Telang RT
22 Desa Telang Jaya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin dituntut
masing-masing 20 tahun penjara dengan Barang Bukti, (BB) keseluruhan dengan
berat netto 6834,12 gram terdiri dari 7 bungkus plastik bening masing-masing
berisikan kristal putih Narkotika jenis shabu.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum,
(JPU) Kejari Palembang dihadapan majelis Hakim, yang diketuai Erma Suharti SH
MH dan dua hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A
Palembang, Rabu, (12/11).
Kedua terdakwa terbukti secara sah meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum melakukan
percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkoba golongan
I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya diatas 5 gram lebih
sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada
para terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 20
tahun dengan perintah agar terdakwa berada dalam tahanan”, kata JPU, M. Fajar
Dian saat membacakan surat dakwaan. Rabu, (12/11).
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar
denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider selama 6 bulan penjara.
Amri dan Muis ditangkap DitresNarkoba Polda Sumsel
pada 21 Juni 2019 dipinggir Jalan Ki Merogan Kecamatan Kertapati dan diamankan
Barang Bukti, (BB) berupa 1 kantong kresek warna hitam berisikan 4 paket besar
narkotika jenis shabu, setelah dilakukan pengembangan ternyata dirumah masih
tersimpan sebanyak 3 paket besar narkotika jenis shabu dalam kemasan the cina
bertuliskan guan yin wang dibungkus dengan kertas kado dengan berat brutto
sekitar 3000 gram.
Untuk diketahui, Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 berbunyi:Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam
jual beli, menukar, atau menyerahkanNarkotika Golongan I, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).(hmy)