Notification

×

Tag Terpopuler


BB Seberat 6,8 Kilogram Dituntut 20 Tahun Penjara

Wednesday, November 13, 2019 | Wednesday, November 13, 2019 WIB Last Updated 2019-11-13T14:06:40Z
Ilustrasi Shabu


PALEMBANG, SP-Amri Bin Ilyas, (42) Warga Dusun Jaseumali Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara Provinsi Nagro Aceh Darusalam dan Muis Bin Usman, (50) warga Jalur 8 Telang RT 22 Desa Telang Jaya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin dituntut masing-masing 20 tahun penjara dengan Barang Bukti, (BB) keseluruhan dengan berat netto 6834,12 gram terdiri dari 7 bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal putih Narkotika jenis shabu.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Kejari Palembang dihadapan majelis Hakim, yang diketuai Erma Suharti SH MH dan dua hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Rabu, (12/11).

Kedua terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkoba golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya diatas 5 gram lebih sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada para terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun dengan perintah agar terdakwa berada dalam tahanan”, kata JPU, M. Fajar Dian saat membacakan surat dakwaan. Rabu, (12/11).

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider selama 6 bulan penjara.

Amri dan Muis ditangkap DitresNarkoba Polda Sumsel pada 21 Juni 2019 dipinggir Jalan Ki Merogan Kecamatan Kertapati dan diamankan Barang Bukti, (BB) berupa 1 kantong kresek warna hitam berisikan 4 paket besar narkotika jenis shabu, setelah dilakukan pengembangan ternyata dirumah masih tersimpan sebanyak 3 paket besar narkotika jenis shabu dalam kemasan the cina bertuliskan guan yin wang dibungkus dengan kertas kado dengan berat brutto sekitar 3000 gram.

Untuk diketahui, Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 berbunyi:Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkanNarkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(hmy)

×
Berita Terbaru Update