Notification

×

Tag Terpopuler


Bawaslu Identifikasi Masalah Pemilu

Friday, November 08, 2019 | Friday, November 08, 2019 WIB Last Updated 2019-11-08T02:14:46Z


Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Iin Irwanto, pada media gathering yang digelar Bawaslu Provinsi Sumsel di Roca Café,Jalan Demang Lebar Daun,Palembang,Kamis (7/11).Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Sumsel Junaidi, IwanArdiansyah, Syamsul Alwi, Yenli Elmanoferi dan Kasubag Hukum,Humas dan Hubungan Antar-Lembaga,Karlisun. (foto/hmy)
PALEMBANG, SP - Tahapan pemungutan, penghitungan,dan rekapitulasi hasil perolehan suara menjadi tahapan yang paling rawan pelanggaran pemilu.Dari hasil evaluasi yang dilakukan Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) diketahui,pada pemilu 2019, sebagian besar laporan dan temuan pelanggaran pemilu pada tahapan tersebut.

“Dari data yang kami miliki,pada Pemilu 2019, terdapat 181 laporan dan temuan yang diterima. Dari jumlah tersebut 131 laporan dan temuan pada tahap pungut hitung,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Iin Irwanto, pada media gathering yang digelar Bawaslu Provinsi Sumsel di Roca Café,Jalan Demang Lebar Daun,Palembang,Kamis (7/11).Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Sumsel Junaidi, IwanArdiansyah, Syamsul Alwi, Yenli Elmanoferi dan Kasubag Hukum,Humas dan Hubungan Antar-Lembaga,Karlisun.

Sementara itu,pada tahapan kampanye terdapat 46.628 pelanggaran APK secara etika dan estetika. Bawaslu memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberikan peringatan kepada Peserta Pemilu agar dilakukan penertiban. Atas rekomendasi tersebut ditindaklanjuti penertiban sejumlah 27.677 Alat Peraga Kampanye, selebihnya dilakukan pada saat masa tenang.

Dari hasil evaluasi,Bawaslu Sumsel juga menemukan adanya permasalahan krusial dalam pemilu,yakni pada tahapan Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada tahapan penyempurnaan DPT ditemukan data ganda dan Tidak Memenuhi Syarat tidak dicoret, terdapat warga yang belum rekam E-KTP, terdapat warga yang belum masuk sebagai DPT, terdapat pemilih TMS yang terdapat di dalam daftar pemilih tambahan serta perbedaan hasil rekapitulasi secara berjenjang dengan Sistem Informasi Data Pemilih (sidalih). 

“Terhadap permasalahan tersebut, Bawaslu Sumsel merekomendasikan agar pemutakhiran data pemilih dilakukan secara akurat, dan penginputan SIDALIH dilakukan secara benar.Selain itu, kami mengingatkan masyarakat agar proaktif memastikan diri terdaftar sebagai pemilih,”imbuhnya.

Masalah krusial lainnya, teridentifikasi pada tahapan distribusi logistik terdapat Keterlambatan pendistribusian logistik pemilu dari KPU ke PPK, dari PPK ke PPS DAN PPS pada saat hari pemungutan suara berlangsung di seluruh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Bawaslu Kab Banyuasin memberikan rekomendasi secara lisan berupa pelaksanaan pemungutan suara tidak dilaksanakan pada 17 April 2019 malam hari, akan tetapi pemungutan suara pemilu dilaksanakan pada 18 April 2019 pagi hari. Tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, KPU Banyuasin melaksanakan proses pemungutan suara berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada 18 April 2019.

“Kesalahan cetak surat suara dan pendistribusian logistik merupakan ranah KPU RI, dalam hal ini Bawaslu sudah melakukan pengawasan terhadap proses pencetakan dan pengiriman surat suara dan logistik namun belum maksimal disebabkan akses yang terbatas. Tentu ini akan menjadi perhatian kami ke depan untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif dan memastikan agar pendistibusian logistik tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat kualitas,” katanya. (hmy)
×
Berita Terbaru Update