![]() |
PALEMBANG, SP - Dikarenakan kedapatan membawa ribuan unit laptop dan handphone, tanpa surat yang resmi kepabeanan (ilegal) untuk dikirim ke Jawa yang dibawa melalui dua kendraan truk jenis Fuso. Dua terdakwa yakni Amiril dan Edwar warga solok Sumbar yang berprofesi sebagai sopir truk ini harus menjalani sidangnya guna mempertanggung jwabkan perbuatannya, Selasa (5/11) di Pengadilan Negri Palembang.
Pada sidang yang digelar dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Erma Dianti SH MH, kedua terdakwa dihadirkan berikut barang bukti sample dua dus yang terdiri dari beberapa unit laptop baru merk Asus, serta beberapa unit handphone (smartphone) baru berbagai merk.
Dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendy Tanjung SH, terungkapnya bahwa penangkapan kedua terdakwa dihampiri oleh Petugas Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang.
"Saat itu petugas bea cukai Palembang memperoleh informasi akan adanya pengiriman ribuan laptop dan handphone Ilegal oleh dua truk yang disupiri oleh masing-masing terdakwa". Ucap JPU bacakan dakwaan.
JPU menambahkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas bea cukai terhadap kedua truk tersebut didapatilah ratusan dus bermerk masing-masing unit yakni, Asus,Samsung,Lenovo, dan Xiaomi yang di sembunyikan dibelakang karung ikan asin, kemiri dan jengkol.
"Total jumlah seluruhnya ada 3058 unit yang terdiri dari jenis laptop dan handphone dalam 189 dus". Kata JPU dihadapan majelis hakim.
Pada persidangan tersebut juga dihadirkan tiga orang saksi dari petugas bea cukai palembang, yakni saksi Dwi Saputra, Andiansyah, dan Aradona.
Adapun salah satu kesaksian menyebutkan bahwa saat itu sekitar pukul 02.30wib dini hari, truk yang dibawa oleh kedua terdakwa berhenti disalah satu SPBU yang ada di daerah Tanjung Siapi-api untuk mengisi bensin yang setelah seblumnya sudah diintai oleh petugas bea cukai.
"Adanya informasi bahwa ada pengiriman barang elektronik ilegal dalam bentuk laptop dan hp, petugas langsung menelusuri hingga didapati dua truk yang diduga membawa barang ilegal tersebut" ucap salah satu saksi Dwi Saputra berikan kesaksiannya.
Saksi Dwi pun menambahkan setelah mendapati ribuan barang bukti tersebut, saksi dwipun menanykan surat kelengkapan dokumen barang bawaannya dan terdakwa tidak dapat menunjukkannya kepada saksi.
"Setelah itu para terdakwa berikut barang buktinya langsung diamankan ke kantor bea cukai Palembang". Ujar Dwi.
Pengakuan dari salah satu terdakwa barang tersebut merupakan pesanan dari seseorang yang sebelumnya sudah berkomunikasi terlebih dahulu dengan para terdakwa, untuk dibawa ke salah satu daerah di Tangerang.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa dalam hal memuat dan Menyimpan 189 (seratus delapan puluh sembilan) kolli = 3015 (tiga ribu lima belas tiga) pcs laptop dan telepon selular tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen kepabeanan yang sah dari pihak berwenang serta tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Pembongkaran Barang Impor Di Daerah Tanjung Api-Api Ke KPPCB Tipe Madya Pabean B Palembang telah merugikan negara sebesar Rp. 669.292.000,00 (enam ratus enam puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) atas Penghitungan detail penetapan nilai pabean dan pungutan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN impor dan PPh impor).
Setelah mendengarkan kesaksian ara terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan kembali sidang pada pekan depan dengan agenda kembali melanjutkan mendengarkan keterangan para saksi-saksi dari JPU. (Fly)