PALEMBANG, SP - Sanksi kurungan dan denda Rp50 juta siap menanti pemilik
bangunan yang tidak memiliki Alat Pemadam Api Ringan (Apar). Sebab,
Dinas Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (DPB-PK) Kota
Palembang menyatakan beberapa kali memberikan Surat Peringatan (SP).
Kepala Dinas Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran
(DPB-PK) Kota Palembang, Decky Lengardi Tatung mengatakan, pihaknya
menyiapkan tim yang ditugaskan untuk mengecek kesiapan alat pemadam
kebakaran. Jika ditemukan bangunan baik hotel, tempat hiburan, gudang
dan pabrik mengabaikan kewajiban itu dikenakan sanksi.
"Sejauh ini hanya sampai surat peringatan saja, jika melanggar dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah 31/2011," katanya disela pemeriksaan Apar dan Hydran di Hotel Harper Palembang, Senin (25/11/2019).
Sanksi yang menanti bagi pemilik gedung yang mengabaikan hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 31 tahun 2011,
dengan sanksi kurungan tiga bulan dan denda Rp50 juta. Itu berlaku bagi
semua bangunan seperti hotel dan restoran, termasuk di kantor-kantor
pemerintahan.
"Kita ada tim yang akan rutin melakukan pengecekan setiap
waktu ke seluruh tempat usaha termasuk kantor-kantor. Bagi yang tidak
mentaati aturan dan melunasi retribusi, maka ada sanksi," katanya.
Untuk standarnya sendiri, bagi bangunan dengan luas 1000
meter persegi dan tinggi gedung minimal empat lantai, wajib memiliki
hydrant. Selain itu, sesuai standar ada tiga jenis alat pemadam yang
harus dilengkapi, yakni elektrik pump, jockey pump dan diesel pump.
"Bangunan dengan luas 1 hektar wajib memiliki 4-5 hydran dan setiap 20 meter disiapkan Apar," katanya.
Pihaknya melakukan pemeriksaan isi tabung Apar secara
rutin, minimal enam bulan sekali di semua bangunan. Terutama fasilitas
publik supaya ketika adanya insiden dapat langsung diantisipasi dengan
cepat dan api tidak meluas. "Pengecekan isi tabung alat pemadaman ini
harus dilakukan demi keselamatan bangunan," katanya.
Selain mengecek Apar, pihaknya juga mengecek ketersediaan
Hydran dan Sprinkler. Menurutnya, sejauh ini beberapa bangunan yang
disidak hampir memenuhi standar proteksi kebakaran yang cukup baik.
Hanya saja perlu adanya perawatan dan pengetahuan untuk penggunakan alat
pemadam tersebut.
"Kelengkapan alat sudah cukup baik, selebihnya kami akan memberikan saran dan masukan serta penertiban," katanya.
Sementara itu, Engineering Hotel Harper Palembang, Daud
mengatakan, pemeriksaan Hydran dilakukan selama enam bulan sekali.
Srdangkan Apar dan pompa setiap bulan. "Sebelumnya dinas terkait juga
melakukan inspeksi dan training untuk kesiapan alat pemadam kebakaran
kita," katanya. (Ara)