Salah satu terdakwa Tipikor Tugu Tapal Batas Palembang-Banyuasin, terdakwa Ahmad Toha saat bacakan Pledoi Pribadinya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (4/11), (foto/fly) |
- Sidang Ditunda Kembali Dikarenakan Berkas Pledoi Tiga Terdakwa Lainnya Belum Siap
PALEMBANG, SP - Dengan rasa penyesalan tampak begitu jelas pada raut muka salah satu terdakwa yakni Ahmad Toha pada persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (4/11) dengan agenda Pembacaan Pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa atas tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Hendi Tanjung SH.
"Saya tidak berniat untuk merugikan negara, saya mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan saya, atau diberikan hukuman yang seadil-adilnya". Pinta Ahmad Toha, salah satu terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek tugu tapal batas Palembang-Banyuasin saat bacakan Pledoi (pembelaan) secara pribadi dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Sebelumnya kuasa hukum Ahmad Toha telah membacakan Pledoi nya, yang pada intinya bahwa meminta kepada majelis hakim yang di ketuai Kamaluddin untuk mempertimbangkan berbagai macam fakta hukum yang terjadi selama persidangan.
Adapun salah satunya yakni kuasa hukum tidaklah sependapat dengan tuntutan JPU yang menurutnya tidak berlandaskan hukum terhadap tuntutan tersebut sangatlah dipaksakan, serta JPU tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan terhadap masing-masing terdakwa.
"Untuk itulah kami selaku kuasa hukum terdakwa Ahmad Toha memohon kepada majelis hakim dikarenakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatannya supaya untuk dibebaskan dari tuntutan hukum, menyatakan dakwaan JPU terhadap terdakwa batal demi hukum". Ucap Lili Bagus setiawan Kuasa hukum terdakwa Ahmad Toha bacakan pledoinya.
Sementara itu sidang sempat diskors setengah jam oleh majelis hakim, dikarenakan pemberkasan pledoi untuk tiga terdakwa lainnya yakni, Ikhsan Pahlevi, Asmol Hakim dan Khairul Rizal belum dipersiapkan oleh kuasa hukumnya.
Dikarenakan sampai batas waktu yang telah ditentukan, hingga akhirnya majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi lanjutan untuk tiga terdakwa lainnya
"Dikarenakan kuasa hukum dari tiga terdakwa belum siap, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama, jika memungkinkan juga sekaligus tanggapan dari JPU atas pledoi dari terdakwa Ahmad Toha". Ujar hakim ketua sambil mengetok palu.
Ditemui usai persidangan, JPU Hendy Tanjung SH, belum bisa dimintai konfirmasi lebih lanjut mengenai Pledoi yang dibacakan oleh salah satu terdakwa Ahmad Toha.
"Ya dikarenakan berkas pledoi untuk tiga terdakwa belum siap oleh kuasa hukumnya, sidang oleh majelis hakim ditunda dan dilanjutkan hingga senin depan dengan agenda yang sama" ucap JPU Hendy.
Sekedar mengingatkan perkara diduga Tipikor yang membuat para terdakwa tersebut akhirnya diseret ke meja hijau adalah setelah pembangunan tugu tapal batas pada 2013 lalu tersebut terindikasi menyimpang karena diduga terdapat kekurangan volume dalam pengerjaannya sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp505 juta. (Fly).