PALEMBANG, SP - Terdakwa Jamaludin Hamzah Lubis dan Ade Saputra pengangkut minyak ilegal hanya bisa pasrah saat majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Dalam sidang putusan (Vonis) Diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, yang digelar Jumat( 15/11) majelis hakim yang diketuai hakim Abu Hanafiah SH MH.
Dalam petikan amar putusan yang dibacakan majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah terbujti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar hukum, tidak bisa menunjukkan dokumen atau izin yang sah mengenai muatan minyak sulingan.
"Bahwa para terdakwa tanpa dilengkapi dokumen atau surat izin yang sah terhadap muatan minyak sulingan, memutuskan dan menghujum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan". Tegas hakim ketua.
Adapun pasala yang dikenakan terhadap terdakwa yaitu sesuai dengan pidana dalam Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Putusan tersebut sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.
Oleh putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa langsung menyatakan terima terhadap putusan terdakwa dan dikembalikan kerutan untuk dilakukan proses penahanan.
Adapun awal mula tertangkapnya para terdakwa tersebut bermula sekitar bulan Agustus 2019 silam. Pada saat itu terdakwa mendapatkan telepon dari Salman Harahap (DPO) tak lain adalah bosnya ditempat kerja, yang menyuruh terdakwa untuk menjadi sopir membawa mobil truk colt diesel merk Mitsubishi warna kuning bak warna orange dengan Nopol. BH 8186 HV untuk mengisi dan mengangkut minyak tanpa dokumen dan izin sebanyak 8000 liter.
Setelah mengisi mobil truk tersebut dengan minyak ilegal, terdakwa kemudian membawa truk tersebub tujuan kota Jambi, akan tetapi terdakwa sempat berhenti dan beristiraha disalah satu rumah makan di Jalan Lintas Palembang-Jambi Desa Sukajaya Kec. Bayung Lencir Simpang Berdikari Desa Sukajaya Kec. Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
Disaat itu lah seketika truk yang dibawa terdakwa kemudian diberhentikan oleh petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumsel yang berpakaian prema dan menanyakan dokumen atau izin yang sah. Dikarenakan tidak membawa bukti dan dokumen yang lengkap, terdakwa langsung diamankan oleh petugas berikut barang buktinya. (Fly)