BANYUASIN, SP - 74 Anggota BPD Tungkal Ilir dilantik serta diambil Sumpah oleh Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH di Desa Sido Mulyo Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin.
Bupati Askolani mengucapkan selamat kepada Anggota BPD yang telah dilantik. Ia meminta agar anggota BPD dapat mengetahui tupoksinya dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa.
"Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki Fungsi dan tugas untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, membentuk panitia pemilihan kepala desa, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan melaksanakan tugas lainnya”, Tegasnya.
Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ini dilakukan secara E-Voting dari 256 desa ada 8 desa yang melakukan Pemilihan BPD dengan metode E-Voting. Semua ini adalah hasil dari kerja keras bersama, pilihan langsung baik dengan manual ataupun dengan E-Voting berjalan dengan aman, lancar dan tertib.
Lebih lanjut Askolani berharap, anggota BPD yang terpilih bisa menjaga harmonisasi dengan pemerintah desa sehingga pembangunan yang ada di desa terlaksana dengan baik dalam rangka mewujudkan visi misi Banyuasin.
“Saya tidak ingin mendengar lagi antara BPD dan Pemerintah Desa saling adu mengadu tidak harmonis, Mari sama – sama kita bersatu untuk membangun desa yang kita cintai ini. Demi terwujudnya visi Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera”, katanya.
Sementara Itu anggota DPRD Banyuasin Sumanto mengatakan BPD dan kepala desa merupakan mitra dan harus saling bersinergi dalam mengisi pembagunan yang ada di desa. sehingga dengan kewenangan dan pendanaan yang besar harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh desa.
"Itu bisa terjadi kalau ada kerjasama antara BPD dan kepala desa serta perangkatnya,” katanya.
Turut Hadir PJ Sekda Banyuasin Dr. HM. Senen Har, S.IP, M. Si, Unsur Forkopimda Banyuasin, Camat Tungkal Ilir Alfian, S. Ip., MM dan Kades Sido Mulyo Sudarman (Adm)