Notification

×

Tag Terpopuler

152 Hari Tidak Ngantor, Kadisporapar Merki Bakri : Akan Kita Tindak Tigas

Tuesday, November 05, 2019 | Tuesday, November 05, 2019 WIB Last Updated 2019-11-05T07:47:03Z

BANYUASIN, SP -  Diduga dua oknum ASN yang bertugas di Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dispora) sudah terhitung 152 hari tidak masuk kerja (tidak ngantor) tanpa surat keterangan. Kedua oknum ASN tersebut yakni inisial M dan S.

"Kedua oknum ASN Disporapar ini yakni M dan S sudah terhitung 152 hari tidak masuk kerja (tidak ngantor) tanpa ada surat keterangan dari mereka berdua," kata Kadisporapar Kabupaten Banyuasin Merki Bakri, S.Pd., MM kepada para awak media, Selasa (05/11) di ruang kerjanya.

Terkait masalah ini jelas Merki Bakri, pihaknya sudah dua kali memberikan surat peringatan (SP). Untuk itu sesuai dengan aturan yang berlaku PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan ditindak tegas.

"Kedua ASN ini akan kita tindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan masalah kasus keduanya ini akan kita laporkan ke Inspektorat Kabupaten Banyuasin," ucap Merki Bakri dengan tegas.

Menurut Merki Bakri, pihaknya akan selalu bertindak dengan tegas terhadap seluruh pegawai Dispora yang tidak disiplin dalam melaksanakan tugas. "Ini pelajaran untuk pegawai Disporapar yang lainnya. Jadi jangan coba - coba tidak disiplin," tandasnya. (Adm)
×
Berita Terbaru Update