Notification

×

Tag Terpopuler


Wanprestasi, Petugas PN Palembang Lakukan Sita Jaminan Objek Rumah Milik Penggugat

Wednesday, October 02, 2019 | Wednesday, October 02, 2019 WIB Last Updated 2019-10-02T02:23:35Z

- Hakim Kabulkan Rekonvensi Tergugat

PALEMBANG, SP - Pelaksanaan sita jaminan oleh Pengadilan Negri Klas 1A khusus, Selasa (1/10) yang dilakukan oleh petugas juru sita dari pihak pengadilan, yang turut disaksikan oleh tim kuasa hukum pihak tergugat (Koko Gunawan Thamrin) Titis Rachmawati SH MH CLA, melakukan sita jaminan atas sebuah bangunan milik pihak penggugat (Noviardus Setiawan) yang terletak dijalan Bay Salim Palembang.

Adapun penetapan sita jaminan tersebut terjadi setelah beberapa waktu yang lalu pihak Pengadilan yang oleh majelis hakim setelah memeriksa perkara yang terjadi pada tahun 2017 silam dan telah mengabulkan sita jaminan oleh pihak tergugat dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2019/PN.PLG.

Berdasarkan pantau wartawan dilapangan, sejumlah petugas juru sita mendatangi lokasi serta melakukan pengukuran luas bangunan yang dijadikan objek sita bangunan dengan didampingi kuasa hukum pihak tergugat Titis Rahmawati serta turut disaksikan oleh penjaga rumah dari pihak penggugat.

Setelah melakukan pengukuran luas bangunan luar rumah yang dijadikan objek sita jaminan tersebut, selanjutnya petugas juru sita bersama-sama kuasa hukum dari masing-masing pihak mengecek kondisi dalam bangunan yang terletak persis didepan Swarna Dwipa Residance ini. 

Kuasa hukum tergugat ketika ditemui usai sita jaminan mengatakan awal terjadinya perkara tersebut adalah bermula dari pinjam meminjam sejumlah uang oleh pihak penggugat kepada tergugat senilai 13 Milyar. Dimana dalam perjanjiannya disebutkan bahwa dengan jaminan rumah milik penggugat apabila tidak bisa membayar (Wanprestasi).

"Ya benar tadi kami sebagai kuasa hukum dari tergugat bersama dengan petugas juru sita dari PN Palembang, telah melakukan sita jaminan terhadap rumah dan bangunan, hal tersebut terjadinya akibat pinjam meminjam sejumlah uang dan sampai batas waktu yang ditentukan penggugat belum mengembalikan uang yang dimaksud" Ujar Titis.

Titis menambahkan bahwa sebelumnya pihak penggugat yang telah wanprestasi tersebut melalui kuasa hukumnya juga mengajukan gugatan, oleh karena itulah akhirnya pihaknya mengajukan gugatan rekonvensi dan dikabulkan hakim terhadap sita jaminannya serta menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

Sementara itu Panitera Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus Hamin Ahmadi SH MH membenarkan bahwa dalam hal ini Pengadilan Negri Palembang terhadap putusan majelis hakim atas permintaan pihak tergugat untuk melakukan sita jaminan terhadap barang milik penggugat.

"Jadi tadi ada petugas kita sebanyak empat orang guna melaksanakan sita terhadap permintaan sita jaminan tadi dari pihak tergugat untuk terhadap barang milik Penggugat karena berkaitan dengan sidang gugatan terkonvensi, jadi oleh petugas kami yang disita adalah sebidang tanah yang diatasnya rumah dengan luas kurang lebih 1000 m2 yang telah dibuatkan Pengikatan Jual Beli yang apabila terdapat tunggakan dari pihak penggugat akan direalisasikan menjadi akta Jual Beli dan berhak disita aminan. yang berarti dengan adanya sita tersebut barang itu tidak bisa diperjual belikan sebelum perkara ini dinyatakan selesai. Ujar Hamim.

Hamim menambahkan dalam hukum setelah ditetapkan oleh majelis hakim boleh untuk dilakukan sita jaminan meskipun proses hukum masih terus berlanjut, nanti kedepannya apabila pada perkara sidang selanjutnya pihak tergugat dinyatakan menang oelh sita jaminan tersebut akan dilelang, tapi apabila pihak penggugat yang menang maka perkara tersebut dinyatakan selesai dan sita jaminan terhadap rumah dan bangunan tersebut bisa dicabut . (Fly)
×
Berita Terbaru Update