- Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi PDPDE
PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin (14/10) kembali memanggil dan memeriksa saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi Perusahaan BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Sebelumnya dari agenda pemanggilan saksi yang sesuai dengan surat panggilan saksi berdasarkan surat Perintah penyidikan No : Print – 04/L.6.5/Fd.1/10/2019 Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang direncanakan hadir hari ini sebanyak dua saksi, yakni Muddai Madang selaku mantan Direktur PT. DKLN dan Said August Putra
Akan tetapi khusus nama yang terakhir tidak dapat hadir dan akan menjadwalkan pemanggilan pemanggilan ulang terhadap Said August Putra.
Ketika wartawan koran ini mencoba menggali informasi tentang kebenaran adanya pemanggilan dan pemeriksaan saksi terkait perkara tersebut, Khaidirman SH selaku Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel membenarkan bahwa akan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi
"Ya mas, benar rencananya hari ini ada pemanggilan serta pemeriksaan saksi bernama Muddai Madang, jadi kita tunggu saja mas sampai batas waktu jam kerja pukul 16.00 wib tp Kalau saksi MM tersebut mangkir hari ini maka akan dijadwalkan kembali pemanggilanya". Ujar Khaidirman.
Dari pantauan di gedung Kejati Sumsel tampak beberapa wartawan media sudah menunggu di depan pintu masuk gedung Kejati Sumsel dari pukul 10.00 Wib perihal akan adanya pemeriksaan saksi yang menjerat salah satu BUMD Provinsi Sumsel tersebut.
Yang diluar dugaan ternyata saksi MM dinyatakan sudah hadir dan diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sumsel selama dua jam dari jam 13.30 sampai pukul 15.30 WIB.
Hal tersebut membuat beberapa awak media tampak kecewa, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Khaidirman pun kembali membenarkan bahwa saksi ternyata sudah diperiksa.
Lebih lanjut Khaidirman mengatakan bahwa pemanggilan saksi termasuk salah satunya saksi MM tersebut, dalam rangka penyelidikan yang mendalam untuk penetapan siapa-siapa saja yang nantinya akan ditetapkan menjadi tersangka.
"Ya tadi ternyata MM sudah diperiksa oleh tim penyidik Kejati selama dua jam, ada sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan yang diajukan kepada MM terkait kasus tersebut, yang sementara dari pihak kejati sudah memeriksa sebanyak 4 saksi, yang hari ini terakhir dimintai keterangan yakni saksi MM". Ucap Khaidir kepada wartawan media.
Ketika disiinggung mengenai pertanyaan apa saja yang diajukan oleh pihak penyidik, Khaidirman mengaku untuk sementara tidak mengetahui pertanyaan apa saja yang diajukan oleh tim penyidik Kejati.
Adapun dugaan korupsi ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Dimana Hak jual ini merupakan Participacing Interest PHE 50%, Talisman 25% dan Pacific Oil 25% yang di berikan dalam rangka meningkatkan PAD Pemprov Sumsel.
Namun nyata – nyatanya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya tapi perrusahaan swasta PT PDPDE gas yang menerima keuntungan yang pantastis. Kurun waktu 2011 – 2019 PDPDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp. 38 milyar dan di potong hutang saham Rp. 8 milyar atau bersih –bersihnya kurang lebih Rp. 30 milyar pada kurun waktu 9 tahun.
Sementara PT PDPDE Gas mendapatkan mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini patut diduga yaitu pendapatan kotor yang diduga kurang lebih Rp. 977 milyar dan patut diduga pendapatan bersih kurang lebih Rp. 711 milyar.