Notification

×

Tag Terpopuler

Unit Tekab Tembak Satu Bandit Jalanan

Thursday, October 17, 2019 | Thursday, October 17, 2019 WIB Last Updated 2019-10-17T07:11:06Z

PALEMBANG, SP - Unit Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 meringkus bandit jalanan Panji Septiadi (31) yang sering beraksi di Kota Palembang hingga melumpuhkannya dengan timah panas karena mencoba kabur ketika dibekuk. 

Pelaku ditangkap polisi di kediamannya di Baturaja, Rabu (16/10) sekira pukul 12.00 WIB. Itu akibat laporan warga ke kantor polisi kehilangan dompet di jambret. Korban bernama Lidia Septiani (36) warga Jalan Husin Basri Perum Griya Sukamulya Indah 7 Blok J, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin saat dikonfirmasi, memang benar pihaknya menangkap pelaku di kediamannya tapi lantaran melawan petugas pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.

"Pelaku saat akan diamankan melawan sehingga kita memberikan tindakan tegas dengan menembakan timah panas dikali kirinya sebanyak dua kali, setelah itu kita langsung membawa pelaku ke Polresta Palembang untuk dilakukan pemeriksaan,"katanya ditemui diruangannyq, Kamis (17/10).

Kejadian ini terjadi dimana pada saat korban melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan Husin Basri (Simpang Masjid Sabilul Jannah), Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang, Sabtu (17/8) sekira pukul 09.30 WIB, dengan menggunakan sepeda motornya.

Kemudian tiba-tiba pelaku langsung memepet motor korban dari sebelah kiri, dan langsung mengambil satu buah dompet warna hitam yang berisi satu Unit ponsel merk Nokia 210 Warna Biru, uang tunai Rp 450 ribu, satu lembar kartu BPJS Kesehatan atas nama Korban dan satu Lembar Kartu BPJS Kesehatan atas nama Lubaidzabir Alzam.

Lalu pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya jenis Yamaha Mio M3 Warna Hitam nopol BG 3083 ACR, mendapati hal tersebut korban pun mengejar pelaku namun sepeda motor korban menabrak bagian sepeda motor pelaku.

Sehingga motor yang dikendarai korban pun terjatuh berikut dengan korban ikut terjatuh, dan diketahui kalau korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor nya yang terlebih dahulu menabrak motor yang dikendarai oleh pelaku, melihat korban terjatuh pelaku tetap melarikan diri.

Kemudian sang suami Andre Pramana (37) melaporkan kejadian dengan laporan polisi No.Pol : LP/461/B/VIII/2019/ Sumsel Resta/Sek.Sako. "atas laporan tersebut kita melakukan Penyelidikan, dan menangkap pelaku di Kota Baturaja,"katanya.

Selain pelaku, Tim Tekab 134 Polresta Palembang jug mengamankan kendaraan pelaku Yamaha MIO M3 Warna Hitam nopol BG 3083 ACR, satu helai Jaket warna biru gelap merk Yamaha yang digunakan pelaku saat beraksi dan satu buah ponsel Nokia Type 210 warna biru milik korban.

"Atas ulahnya yang mengakibatkan korbannya meninggal, maka pelaku kita pastikan akan terkena pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,"pungkasnya. (mlm)
×
Berita Terbaru Update