Notification

×

Tag Terpopuler

Tujuh Kabupaten di Sumsel Tandatangani NPHD

Wednesday, October 16, 2019 | Wednesday, October 16, 2019 WIB Last Updated 2019-10-16T03:20:58Z
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Kelly Mariana (foto/cr3)

PALEMBANG, SP - Sebanyak tujuh kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel) yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Kelly Mariana mengatakan, ketujuh daerah yang melaksanakan Pilkada serentak yakni Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Pali, Ogan Ilir, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara.
“Sebagian besar sudah menandatangani NPHD sesuai jadwal yakni 1 Oktober 2019 yang lalu. Namun ada juga yang baru menandatangani pada tanggal 3 Oktober 2019, dan yang terakhir kemarin 14 Oktober 2019,” ujar Kelly kepada SumselPers saat diwawancarai diruang kerjanya, Selasa (15/10/2019).
Dijelaskan Kelly, untuk tahapan menuju Pilkada serentak 2020 mendatang dimulai dengan penandatanganan NPHD hingga dilaksanakannya pemungutan dan penghitungan suara. Penandatanagan NPHD dilakukan untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada dari Pemerintah Provinsi kepada tingkat Kabupaten.
“Awal November nanti kita akan melakukan sosialisasi teknis pada KPU tingkat kabupaten. Kemudian, di awal Januari hingga Maret 2020 akan dilaksanakan pembentukan panitia pemungutan suara kecamatan dan kelompok penyelenggara pemungutan suara, serta dilanjutkan penyerahan syarat dukungan pasangan calon (Paslon),” jelasnya.
Untuk pemuktahiran data dan daftar pemilihan pilkada, kata Kelly, akan dilaksanakan pada akhir Maret, yakni 27 Maret hingga 17 Juni 2020. Dan untuk masa pendaftaran paslon pilkada dimulai dari tanggal 28-30 April 2020.
“Setelah mereka mendaftar, tahap selanjutnya yakni penetapan paslon pada 13 Juni 2020. Dan di pertengahan bulan Juni tanggal 16 Juni-19 September merupakan masa kampanye dan debat publik. Dan untuk pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan pada 23 September 2020,” ungkapnya.

Kelly juga mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi dan data terkait paslon bupati yang mendaftar, baik yang di dukung partai politik maupun independen. 
“Kalau paslon dari dukungan partai harus memiliki 25 persen dari suara sah atau 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD di kabupaten masing-masing. Sedangkan untuk jalur independen harus memiliki 7,5 persen dukungan dari jumlah penduduk,” tambahnya.
Kelly juga mengatakan, tidak ada batasan usia untuk siapapun yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yang penting mencukupi syarat.
“Kita berharap, untuk para calon yang akan mencalonkan diri harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU dan bisa dipertanggungjawabkan.” tutupnya. (cr3)
×
Berita Terbaru Update