Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Kelly Mariana (foto/cr3) |
PALEMBANG,
SP - Sebanyak tujuh
kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel) yang akan menggelar Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) secara serentak telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah
Daerah (NPHD).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel,
Kelly Mariana mengatakan, ketujuh daerah yang melaksanakan Pilkada serentak
yakni Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Pali, Ogan Ilir, Musi
Rawas dan Musi Rawas Utara.
“Sebagian besar sudah menandatangani NPHD
sesuai jadwal yakni 1 Oktober 2019 yang lalu. Namun ada juga yang baru
menandatangani pada tanggal 3 Oktober 2019, dan yang terakhir kemarin 14
Oktober 2019,” ujar Kelly kepada SumselPers saat diwawancarai diruang kerjanya,
Selasa (15/10/2019).
Dijelaskan Kelly, untuk tahapan menuju Pilkada
serentak 2020 mendatang dimulai dengan penandatanganan NPHD hingga
dilaksanakannya pemungutan dan penghitungan suara. Penandatanagan NPHD
dilakukan untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada dari Pemerintah Provinsi
kepada tingkat Kabupaten.
“Awal November nanti kita akan melakukan sosialisasi
teknis pada KPU tingkat kabupaten. Kemudian, di awal Januari hingga Maret 2020
akan dilaksanakan pembentukan panitia pemungutan suara kecamatan dan kelompok
penyelenggara pemungutan suara, serta dilanjutkan penyerahan syarat dukungan
pasangan calon (Paslon),” jelasnya.
Untuk pemuktahiran data dan daftar
pemilihan pilkada, kata Kelly, akan dilaksanakan pada akhir Maret, yakni 27
Maret hingga 17 Juni 2020. Dan untuk masa pendaftaran paslon pilkada dimulai
dari tanggal 28-30 April 2020.
“Setelah mereka mendaftar, tahap
selanjutnya yakni penetapan paslon pada 13 Juni 2020. Dan di pertengahan bulan
Juni tanggal 16 Juni-19 September merupakan masa kampanye dan debat publik. Dan
untuk pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan pada 23 September 2020,”
ungkapnya.
Kelly juga mengungkapkan, hingga saat ini
pihaknya belum mendapatkan informasi dan data terkait paslon bupati yang
mendaftar, baik yang di dukung partai politik maupun independen.
“Kalau paslon dari dukungan partai harus
memiliki 25 persen dari suara sah atau 20 persen dari jumlah kursi yang ada di
DPRD di kabupaten masing-masing. Sedangkan untuk jalur independen harus
memiliki 7,5 persen dukungan dari jumlah penduduk,” tambahnya.
Kelly juga mengatakan, tidak ada batasan
usia untuk siapapun yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yang
penting mencukupi syarat.
“Kita berharap, untuk para calon yang akan
mencalonkan diri harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU
dan bisa dipertanggungjawabkan.” tutupnya. (cr3)