Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Berikan Keterangan Yang bingungkan Hakim

Monday, October 28, 2019 | Monday, October 28, 2019 WIB Last Updated 2019-10-28T09:54:45Z

- Kepsek SMP Juga Minta Fee Dari Sewa Gedung Tersebut

PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus yang diketuai hakim Mulyadi SH MH, Senin (28/10) dibuat sedikit kebingungan dengan keterangan terdakwa, ini lantaran terdakwa Ulfa Nanda Sakinah (26) warga Jalan Ali Gatmir Kelurahan 10 Ilir. Kecamatan IT 1 Palembang, memberikan keterangan yang selalu berbelit-belit.

Dalam persidangan, terdakwa perkara kasus diduga pemalsuan tanda tangan manajeman perusahaan sewa gedung Grand Atyasa, dicecar beberapa pertanyaan terkait diduga pemalsuan tersebut, salah satunya adalah mengenai adakah pihak perusahaan selaku penyedia jasa sewa gedung Grand Atyasa mengetahui akan harga yang disepakati oleh terdakwa dengan pihak kliennya dalam hal ini penyewa gedung dari SMP N Palembang.

"Adakah perusahaan tempat anda bekerja mengetahui bahwa harga sewa tersebut ternyata lebih kecil dari harga yang telah disepakati sebelumnya pada pihak penyewa". Tanya hakim Mulyadi.

Terdakwa pun menjawab terkesan berkelit dengan mengatakan bahwa  awalnya kesepakatan itu sudah biasa dilakukan dalam hal sewa menyewa gedung, yang nantinya setelah kesepakatan harga terjadi barulah nanti dibuatkan surat untuk diketahui oleh perusahaan.

Mendengar jawaban terdakwa tersebut membuat majelis hakim sedikit geram, karena tidak sesuai pertanyaan.

"Saudara ini jangan bekelit-kelit dalam menjawab, intinya saja. Apakah perusahaan tempat saudara bekerja itu mengetahui tidak sampai anda nekat melakukan pemalsuan tanda tangan yang seolah-olah perusahaan sudah mengetahui". Ujar majelis hakim dengan nada geram.

Tak hanya itu saja, terdapat beberapa fakta baru bahwa terdakwa dengan sengaja memalsukan surat tersebut dikarenakan dari pihak penyewa gedung yakni Kepsek SMP N tersebut juga meminta fee kepada terdakwa sebanyak Rp. 12.5 juta dari biaya sewa total seluruhnya Rp. 65 juta. Akan tetapi hanya Rp 45 juta saja yang disetorkan terdakwa kepada manajemen gedung.

Akibat perbuatan terdakwa, pihak penyewa gedung dalam hal ini Manager tempat terdakwa bekerja merasa dirugikan terutama menyangkut nama baik perusahaan yang memang selama ini terdakwa dikenal banyak masalah.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. (Fly)
×
Berita Terbaru Update