![]() |
PALEMBANG, SP - Akibat ulahnya mencuri ponsel milik Robiatul Dawiyah (22) warga Jalan May Zen Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang pada 18 Oktober 2019 sekitar pukul 03.30 WIB.
Kelvin Bin Subhan (17) warga Jalan Keramasan Kertapati Palembang diamankan Team Hunter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palembang dipimpin langsung oleh Kanit Team Hunter, Aiptu Agus Akbar saat asyik nongkrong di Musi 2 kompleks PT hoktong, Minggu (20/10) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
"Benar anggota kita Team Hunter berhasil mengamankan pelaku saat sedang asyik nongkrong di Musi 2 kompleks PT hoktong, akan saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. Sehingga langsung digiring ke Polresta Palembang," ujarnya, Senin (21/10).
Untuk kronologisnya sendiri lanjut Yon menjelaskan, korban pada saat kejadian sedang tidur di dalam kamar dan ponsel korban sedang dicas lalu pelaku masuk ke rumah korban lalu ke kamar korban dan mengambil satu unit ponsel Merk Oppo F1f milik korban, atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polresta Palembang.
"Berdasarkan LPB/ 2332/X /2019/Sumsel/Resta/SPKT, tgl 20 Oktober 2019, kita melakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku kemudian langsung digiring ke Polresta Palembang," tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti ponsel merk Oppo F1f warna emas. "Pelaku terancam hukuman penjara lima tahun penjara sesuai dengan perbuatan yang diperbuatnya tersebut," jelas dia.
Sementara itu, Pelaku Kelvin mengakui perbuatannya tersebut dengan mengambil satu buah ponsel merk OPPO F1f milik korban. "Ya pak saya mengambil ponselnya saat korban sedang tidur, awalnya mau saya jual tapi terlebih dahulu saya pakai pak," tutupnya menyesal. (mlm)