Notification

×

Tag Terpopuler

Tagih Hutang Berujung Maut, Hanif Divonis 14 Tahun Penjara

Tuesday, October 15, 2019 | Tuesday, October 15, 2019 WIB Last Updated 2019-10-15T09:53:12Z



PALEMBANG, SP - M. Hanif Mustaqim (22) warga Jl. PSI Kenayan Kel. Karang Anyar Kec Gandus, terdakwa perkara pembunuhan karena hutang piutang terhadap korban Fadli Mustofa yang tak lain masih keluarga terdakwa sendiri.

Atas perbuatannya tersebut, Selasa, (15/10) diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Ahmad Syarifuddin SH MH memutuskan terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Dalam petikan amar putusan yang dibacakan dihadapan terdakwa, bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah dengan sengaja melakukan pembunuhan terhadap korban sesuai dengan pasal 338 KUHP

"Menyatakan bahwa terdakwa M. Hanif Mustaqim secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun". Tegas Hakim Ahmad Syarifuddin bacakan putusannya.

Amar putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim yang memutus terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun yang pada sidang sebelumnya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Wahyudi SH.

Adapun perkara yang menjerat terdakwa bermula pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekira jam 13.30 WIB, terdakwa bertemu dengan korban Fadli Mustofa di acara pesta pernikahan keluarga.

Kemudian pada saat itu korban meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp. 200 Ribu, yang diakui terdakwa bahwa uang tersebut juga uang titipan teman terdakwa. Dengan alasan ada keperluan mendadak dan berjanji dengan terdakwa untuk mengembalikan uang yang dipinjam dengan segera, terdakwa meminjamkan uang tersebut kepada korban, yang ternyata korban ingkar janji.

Keesokan harinya terdakwa menagih hutang tersebut kepada Ibu kandung korban, tak senang karena ditagih, korban pun berang. Korban yang saat itu tengah pulang dari usaha service AC, mendatangi rumah terdakwa dan memukul terdakwa dengan tabung freon AC.

Dikarenakan terdesak, terdakwa langsung mencabut pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya dan langsung menusuk perut korban, yang menyebabkan korban tewas ditempat.

Terdakwa sempat melarikan diri ke daerah Mariana, namun keesokan harinya terdakwa dengan didampingi keluarga langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Fly)
×
Berita Terbaru Update