Notification

×

Tag Terpopuler

Supir Distributor Sembaja Larikan Mobil

Wednesday, October 23, 2019 | Wednesday, October 23, 2019 WIB Last Updated 2019-10-23T06:43:48Z



PALEMBANG, SP - Supir PT Surya Insani Persada selaku distributor Semen Baturaja (Sembaja), Aryadi (35) warga Jalan KI Marogan, Lorong Swakarsa, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang larikan mobil tempat dirinya bekerja.

Akibatnya PT Surya Insani Persada mengalami satu unit mobil truk cargo BG 8862 ID. Atas ulahnya, salah satu distributor Semen Baturaja ini melalui karyawannya Lusianus Intarso (50) warga Komplek Citra Damai II Blok G 12, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang laporkan sang sopir ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rabu (23/10).

Menurut keterangan pelapor, kejadian ini terjadi pada Senin (21/10) sekitar pukul 07.00 WIB di PT Semen Baturaja yang beralamat di Jalan Ki Marogan.

"Waktu kejadian terlapor ini disuruh korban (perusahaan) mengambil barang di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lantaran terlapor sudah biasa mengambil dan mengantar barang dari TKP pak," ujarnya sambil menunjukkan surat kuasa dari perusahaan.

Kemudian terlapor pergi seperti biasa menggunakan mobil yang biasa digunakan untuk mengambil barang (semen) ke TKP, namun ketika ditunggu-tunggu terlapor tidak mengembalikan kendaraan operasional kantor tersebut.

"Perusahaan sudah menunggu kendaraan tersebut, lantaran ingin digunakan tapi terlapor tidak kunjung datang. Sehingga dihubungi tapi nomor terlapor tidak bisa dihubungi,"ucapnya

Dan hingga saat ini terlapor tidak kunjung terlihat ataupun mengembalikan mobil.

"Akibatnya perusahaan mengalami kerugian kendaraan roda empat, sehingga perusahaan tempat saya kerja melaporkan kejadian ke SPKT Polresta Palembang untuk ditindaklanjuti dengan menangkap terlapor,"ujarnya

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit I SPKT Polresta Palembang, Ipda Hermanto membenarkan adanya laporan terkait Penggelapan mobil yang dilakukan oleh karyawan korban.

"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, terlapor ini bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama empat tahun,"pungkasnya.(mlm)
×
Berita Terbaru Update