Notification

×

Tag Terpopuler

SK Penyegelan Bakso Granat Sudah Ditandatangani Walikota

Wednesday, October 16, 2019 | Wednesday, October 16, 2019 WIB Last Updated 2019-10-16T02:39:57Z

- Dijadwalkan Senin Depan

PALEMBANG, SP - Setelah menunggu waktu yang cukup lama pasca perusakan alat e-Tax yang dipasang di Bakso Granat Mas Aziz, akhirnya Walikota Palembang Harnojoyo menandatangani Surat Keputusan (SK) penyegelan rumah makan yang ada di Jalan Inspektur Marzuki Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I itu. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang telah memproses secara hukum atas perusakan alat tersebut yang dilakukan adik owner Bakso Granat Mas Aziz. Pemerintah menyakinkan proses hukum yang diproses akan tetap berjalan dan penyegelan akan tetap dilakukan.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, SK penyegelan terhadap Bakso Granat Mas Aziz telah ada dan siap dilakukan eksekusi. Ia menampik jika terlalu lamban dalam proses pemberian sanksi kepada wajib pajak yang lalai itu. 

"Tidak ada namanya pilih kasih, surat penyegelan Bakso Granat sudah saya tandatangani, tinggal eksekusi saja oleh instansi terkait," katanya, Selasa (15/10/2019).

Harnojoyo mengatakan, penyegelan yang dilakukan Pemkot Palembang sebagai bentuk ketegasan. Sehingga kedepannya pemerintah dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

"Wajib pajak harus taat, karena dari pajak ini dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Palembang, baik itu infrastruktur dan sosial," katanya.

Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, Rabu (16/10/2019) pihaknya akan mengantarkan surat pemberitahuan penyegelan kepada pemilik Bakso Granat Mas Aziz. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengenai jadwal penyegelan tersebut.

"Kita beritahu terlebih dulu kepada pemilik usaha bahwa kita akan lakukan penyegelan. SK Walikota sudah ada. Senin depan kita eksekusi," jelasnya.

Terpisah sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Guruh Agung Putra Jaya, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Budi Norma mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerima SK penyegelan Bakso Granat Mas Azis tersebut namun nanti perlu dirapatkan terlebih dahulu sebelum penyegelan.

"SK penyegelan sudah ada, tetapi kita masih menunggu pihak BPPD untuk menentukan hari kapan penyegelannya," ujarnya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update