PALEMBANG, SP - Aparat kepolisian Sat Reskrim Polresta Palembang berhasil menangkap FB (18) pelaku penganiayaan dan pemerkosaan pacarnya siswi SMA berinisial FN (16). Namun pelaku telah diserahkan ke Polres OI dimana lokasi kejadian berada.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong bersama temannya di depan kosan pelaku di Jalan Veteran Palembang, Jum’at (25/10)pukul 22.00 WIB.
Lalu pihaknya langsung digiring oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang untuk dimintai keterangannya. Dihari itu juga kemudian pelaku langsung diserahkan ke Polres OI dimana lokasi TKP berada di OI.
“Meski dia berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan. Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti,”ucapnya saat dikonfirmasi Minggu,(27/10)
Selain itu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu helai bra milik korban, satu helai celana dalam milik korban, satu buah ikat pinggang milik korban, satu unit ponsel Merk Oppo A3 S milik pelaku, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BG 5774 CU milik pelaku.
Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Selasa (22/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Berawal saat sang pacar berinisial FP (18), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galuh, Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) tengah berada di kosannya dikawasan Veteran.
Tiba-tiba korban FN, warga Jalan KH Azhari, Lorong Tembusan, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, datang menemui pelaku.
Kemudian korban minta diantarkan pulang ke rumah, lalu pelaku langsung mengajak korban pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya. Setibanya di perjalanan pelaku kaget kalau korban hamil.
Mendengar keterangan korban saat itu, pelaku pun mengajak korban berkeliling dan sampailah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Setiba di TKP, saat itu pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan, namun saat itu korban menolak ajakan pelaku. Kemudian pelaku pun emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Setelah korban sudah dalam keadaan tidak berdaya, pelaku selanjutnya melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali. Usai persetubuhan itu, pelaku langsung meninggalkan korban sendirian di tempat dan pulang ke kos-kosan.
Usai peristiwa yang dia alami, korban lalu melaporkannya kepada kepolisian. Pelaku pun berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara, didampingi Wakasat Reskrim AKP Ginanjar, memastikan pelaku FP akan ditahan meski masih berstatus pelajar.
“Meski dia berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan. Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti,”ucapnya saat dikonfirmasi Minggu,(27/10)
Selain itu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu helai bra milik korban, satu helai celana dalam milik korban, satu buah ikat pinggang milik korban, satu unit ponsel Merk Oppo A3 S milik pelaku, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BG 5774 CU milik pelaku. (mlm)