Notification

×

Tag Terpopuler

Siram Air Keras ke Tetangga Gusti Diciduk Polisi

Monday, October 28, 2019 | Monday, October 28, 2019 WIB Last Updated 2019-10-28T06:48:00Z

PALEMBANG, SP - Gusti Purwandi als Andi (31) warga Jalan Faqih Usman, Lorong Saudagar Yu Cin, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang tak berkutik saat diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palembang, Minggu (27/10) sekitar pukul 17.00, tidak jauh dari rumahnya.

Andi ditangkap lantaran aksi nekatnya menyiram air keras ke wajah tetanggangannya sendiri Romli (56) saat korban sedang mendorong gerobak minyak lampu, Selasa (24/9) sekitar pukul 07.00 di Jalan Faqih Usman Depan Lorong Prima, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang. 

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kanit Pidum Iptu Ginting didampingi Kasub Opsnal Ipda Andrean, membenarkan pihaknya menangkap pelaku penyiraman air keras ke wajah korban.
"Pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan, dan anggota kita langsung membawa pelaku ke Polresta Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi yang dilakukannya kepada korban," ungkapnya, Senin (28/10).

Untuk kronologinya sendiri pada 24 September 2019 lalu sekitar pukul 07.00, ketika korban dan saksi M Patdeli (21) sedang melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sambil mendorong gerobak minyak lampu. 

Tiba-tiba terlapor dengan menggunakan sepeda motor lalu memepet korban, kemudian terlapor menyiram korban dengan menggunakan air Keras ke arah wajah korban, setelah itu terlapor langsung kabur meninggalkan korban di TKP. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian wajah bagian sebelah kanan  akibat siraman Air Keras terlapor. Akibat kejadian tersebut pelapor M Jauhari (23)  selaku keponakan korban melaporkannya ke polresta palembang. 

 "Atas laporan korban kita melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku  Andi. Atas ulahnya ini pelaku kita ancam dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan," bebernya.

Sedangkan, Pelaku Andi mengakui bahwa telah melakukan penyiraman air keras ke arah muka korban. "Iya karena tidak suka sama korban dan memang kami sering ada masalah,"pungkasnya. (mlm)
×
Berita Terbaru Update