Notification

×

Tag Terpopuler

"Selain BSB, Tenyata Beberapa Bank Berikan Fasilitas Kredit Kepada Terdakwa Dengan Jumlah Fantastis"

Thursday, October 17, 2019 | Thursday, October 17, 2019 WIB Last Updated 2019-10-17T06:50:41Z

- Sidang Perdana Dakwaan Tipikor Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja BSB

PALEMBANG, SP - Dengan menggunakan pakaian kemeja motif batik lengan pendek berwarna abu-abu, Kamis (17/10) sidang perdana yang menjerat terdakwa Ir. Augustinus Judianto Komisaris sekaligus pemegang saham PT. Gatramas Internusa (GI) perkara
tindak pidana diduga korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dari Bank Sumsel Babel (BSB).

Yang menyebabkan kerugian negara atau perekonomian daerah dalam hal ini Bank Sumsel Babel (BSB) sebagai Bank Daerah Provinsi Sumatera Selatan senilai Hampir Rp 14 Milyar.

Pada gelaran sidang yang digelar lebih dari dua jam, diruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang, dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Adi Purnama SH, terungkap fakta-fakta baru bahwa terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan satu tersangka lainnya bernama Herry Gunawan selaku direktur PT GI yang belakangan diketahui telah meninggal dunia.

"Bahwa pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014 dan tahun 2015 bertempat di Kantor Pusat Bank Sumsel di Palembang, terdakwa beserta Herry Gunawan (telah meninggal dunia) selaku Direktur PT Gatramas Internusa yang juga selaku pemegang saham, telah memberikan agunan yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya, mengajukan tahap pencairan yang tidak sesuai fakta progres pekerjaan yang sebenarnya, serta dengan sengaja tidak membayarkan pokok hutang beserta bunganya dari fasilitas kredit yang diterima oleh 
Perusahaan terdakwa dari Bank Sumsel Babel sebesar Rp13.961.400.000,-" Ucap JPU bacakan dakwaannya.

Tidak sampai disitu, dalam petikan dakwaan juga terungkap bahwa ternyata pada tahun 2017 PT. GI dinyatakan pailit dikarenakan pinjaman di beberapa Bank atas pinjaman fasilitas kredit yang dilakukan oleh perusahaan terdakwa yang nilainya sangat fantastis.

Adapun Bank serta nilai pinjamannya adalah sebagai berikut, Bank Negara Indonesia (BNI) pinjaman kredit senilai Rp 89.969.597.515. Bank Syariah Mandiri (BSM) pinjaman kredit senilai Rp. 247.807.801.362. Bank Panin Syariah (Panin) pinjaman kredit senilai Rp. 112.918.970.965. Serta PT Pertamanina Dana Ventura pinjaman kredit senilai Rp. 37.805.506.042.

Sementara itu JPU Kejati Sumsel Adi Purnama SH ketika ditemui usai persidangan mengatakan bahwa sebenarnya masih ada banyak lagi beberapa nama Bank tersebut akan tetapi dikarenakan locus dan tempus bukan wilayah hukum dari Kejati Sumsel, maka yang didakwakan terhadap terdakwa hanya kepada Bank Daerah Sumsel saja dalam hal ini Bank Sumsel Babel.

Adi Purnama menambahkan bahwa, terdakwa dapat dijerat dengan dua pasal berbeda yang berkaitan dengan perbuatan diduga korupsi yang dilakukan terdakwa itu sendiri.

"Pada sidang dakwaan ini bersifat subsidiaritas primernya kita dapatkan pasal 2 undang-undang Tipikor dan fungsi dari pasal 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman hukumnya masing-masing di pasal 2 itu minimal 4 tahun maksimal seumur hidup sedangkan di pasal 3 itu minimal 1 tahun atau sumur Hidup" Urai Adi Purnama.

Novianti and Partners selaku Kuasa hukum terdakwa dari Jakarta, ketika dikonfirmasi masih enggan berkomentar banyak mengenai kasus hukum yang menjerat kliennya tersebut.

"Nanti saja ya mas, nanti pada sidang minggu depan nanti akan terjawab". Tutup Novianti meninggalkan awak media.

Setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, okeh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Erma Dianti SH MM sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keberatan terdakwa terhadap dakwaan JPU. (Fly)
×
Berita Terbaru Update