MUBA, SP - Jajaran Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko mengamankan satu dari tiga tersangka serahan dari Satgas perusahaan Firmansyah (21) warga Ulak Embacang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, terkait kasus Curat yang dilakukan di jalur Flowlline Suban IV PT Conoco Phillips desa Lubuk Bintialo kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
“Sudah kita amankan salah satu tersangka beserta barang buktinya, tersangka di kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan 4 KUHPidana," jelas Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Sofyan Afandi SH.
Menurutnya, dari keterangan tersangka sebelum tertangkap, mereka juga telah melakukan pencurian dengan pemberatan ditempat tersebut dan berhasil menjualnya seharga Rp. 400ribu. Hasil curian digunakan untuk bersenang senang.
Merasa kejadian pertama aman, akhirnya (22/10) malam, tersangka Firmansyah beserta rekannya yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial A dan M kembali merencanakan mengambil pipa milik dengan alat pemotong yang mereka siapkan.
Lalu mereka beraksi dengan memotong pipa Chubing menjadi 7 potong dengan menggunakan Cutting Torch, saat asik memotong team patroli PT Conoco Philips melihat aktivitas yang mencurigakan langsung menghubungi satgas dan rekan lainya agar bisa dilakukan penangkapan.
Akhirnya, Satu tersangka berhasil diamankan saat penangkapan dan langsung diserahkan ke Mapolsek Batang Hari Leko beserta barang bukti berupa 7 (tujuh) potong pipa Cubing, 1 buah tabung nitrogen, 1 buah tabung gas 3 kg, 1 buah Cutting Torch beserta selang dengan panjang lebih kurang 2 (dua) meter, 2 (dua) bila parang, 1 buah palu Besi, 1 buah gergaji besi, 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 buah kunci pipa. (ch@)