PALEMBANG, SP - Dalam satu pekan terakhir ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palembang berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan satu pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polresta Palembang.
Para pelaku kejahatan ini mulai dari begal, bandit pecah kaca, jambret, pencurian dengan pemberatan, senpi, dan penganiayaan berat yang kerap beraksi dan meresahkan warga Kota Palembang.
“Pengungkapan ini merupakan tidak terlepas dari laporan yang kita terima yang terus di imbangi dengan pengungkapan-pengungkapannya. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga dirinya, rumah yang ditinggalkan dan juga upaya-upaya lain, termasuk upaya pencegahan yang kami lakukan dari personel Reskrim ini untuk sebar lebar di lapangan, patroli keliling dan hunting,” papar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, SIk, SH, MH didampingi Wakasat Reskrim, AKP Ginanjar A Sukmana, SIk, Minggu (27/10).
Dari tiga kasus yang berhasil diungkap selama sepekan ada empat tersangka dan salah satunya ada yang berstatus residivis. "Meski demikian, kami tetap akan dalami lagi tersangka untuk pengembangan barang bukti kasus serta catatan kriminalnya, pasalnya ada beberapa tersangka lagi masih Dalam Pencarian Orang (DPO).
Empat tersangka tersebut yakni Hermanto (39) warga Komplek BSA Permai, Blok E diamankan lantaran melakukan aksi bersama Mamat (DPO) dan Kodok (DPO) mencuri genset dan pompa air di gudang dekat Citragrand City Palembang.
Kemudian Rio Andriansyah (20) warga Pangeran Ayin Jlsungai Tawar 2, Kelurahan 29, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang dan Sefri Andi (45) warga Talang Keramat Perum BSA, Lorong Bidan Blok G, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Banyuasin terlibat Perkara Pencurian Dengan Pemberatan Terjadi Sebanyak dua kali pencurian yang dilakukan oleh tersangka Rio, tersangka Sefri Andi, Ilham(DPO), Dandi (DPO), Dipot (DPO) Suryadi (DPO) Andre(DPO).
Pencurian yang pertama terjadi pada 7 April 2018 sekitar pukul 18.30 WIB Di Jalan Ki Gede Isuro Dermaga DISHUB TK I Palembang barang yang dicuri adalah 1 (satu) unit ac (air conditioner). Kemudian pada 8 April 2018 sekitar pukul 03.00 WIB.
Tersangka melakukan pencurian kembal di tempat yang sama, barang yang berhasil dicuri adalah dua buah batre kapal dan rantai jangkar kapal yang terbuat dari besi. masing-masing peran tersangka pencurian tersebut adalah peranan tersangka Rio, tersangka Didot (DPO), tersangka Suryadi (DPO) yang masuk kedalam kapal dan mengambil barang barang tersebut.
Peranan tersangka Ilham (DPO), tersangka Andre (DPO) menunggu dan mengawasi diatas kapal, sedangkan peranan tersangka Sefri Andi adalah
mengawasi situasi di sekitar dermaga DISHUB TK.I Palembang.
"Barang bukti yang kita amankan satu buah senjata tajam jenis pisau bergagang besi dilakban warna, satu buah tang gagang warna merah hitam, empat buah kunci baut, satu buah kunci L," katanya.
Dan terakhir tersangka Liande Als Andi (25) warga Jalan H Faqih Usman, Lorong Kapitan, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang diamankan lantaran melakukan aksi curanmor dengan berpura-pura meminta sumbangan malah membawa lari motor korbannya. (mlm)