![]() |
MUBA, SP - Tarmizi alias Taeng (39) warga Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tertangkap tangan membawa Senjata Api Rakitan (Senpira), (22/10/19) pagi.
Taeng ditangkap saat petugas melakukan giat KKYD yang dilakukan aparat Polsek Keluang di jalan umum Keluang - Mekar Jaya, tepatnya didepan Mako Polsek Keluang Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Muba guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat, setiap pengendara yang melintas semuanya diperiksa.
Terjaringnya tersangka berkat adanya giat KKYD yang dilakukan aparat Polsek Keluang di Jalan Umum Keluang-Mekar Jaya tepatnya didepan Mako Polsek Keluang.
"Guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat, setiap pengendara yang melintas semuanya diperiksa," ungkap Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Keluang Iptu Sapta Eka Yanto SH MH, yang disampaikan Humas Polres Muba, kemarin.
Menurutnya, Taeng diketahui merupakan residivis kasus curat yang terjadi lima tahun Lalu. Saat penangkapan, tersangka melintas dengan menggunakan sepeda motor miliknya, diberhentikan oleh personil dan langsung dilakukan pemeriksaan surat surat kendaraan serta penggeledahan badan, didapati pada pinggang sebelah kiri ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol revolver silinder isi 6 berikut 5 butir amunisi aktif Cal 38.
Atas barang bukti tersebut, Taeng kemudian diamankan aparat dan langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke mapolsek guna pemeriksaa lebih lanjut.
"Alhamdulilah kita berhasil menangkap satu tersangka beserta barang buktinya saat KKYD yang kita lakukan," jelasnya.
Tersangka menurutnya akan di kenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata api. (ch@)