Notification

×

Tag Terpopuler


Rugikan Negara Rp13,8 M Koruptor Kredit BSB Ditahan di Rutan Pakjo

Tuesday, October 01, 2019 | Tuesday, October 01, 2019 WIB Last Updated 2019-10-01T08:00:13Z

PALEMBANG, SP - Jaksa Kejari Palembang menahan koruptor kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) yang menimbukan kerugian negara Rp 13,8 miliar di Rutan Pakjo Palembang Selasa (1/10)

Tersangka yang ditahan tersebut yakni Ir Augustinus Judianto (50), warga Jalan Baranangsiang Indah RT 12 RW 05 Kelurahan Katulampa Bogor Jawa Barat yang merupakan komisaris dan juga Direkrur PT Gatramas Internusa selaku pihak perusahaan tambang minyak di Kalimantan, penerima fasilitas kredit modal yang dikucurkan oleh Bank Sumsel Babel.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khidirman mengatakan, pihaknya dari Kejati Sumsel menyerahkan tersanga dan barang bukti dalam kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang karena berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap.

"Usai dilimpahkan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dalam rangka persiapan persidangan," katanya.

Diungkapkannya, adapun modus tersangka dalam kasus korupsi ini yakni tersangka menjaminkan agunan berupa alat bor pertambangan minyak dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jawa Barat, dengan melakukan markup atau menaikan harga agunan yang dijaminkan dari nilai agunan yang sebenarnya.

"Jadi harga aset yang menjadi agunan ini, dinaikan atau dimarkup oleh tersangka supaya aset tersebut nilainya sesuai dengan kredit modal usaha yang dilakukan tersangka, hingga akhirnya uang senilai Rp 15 miliar dikucurkan oleh Bank Sumsel Babel ke perusahaan tersangka," ujarnya.

Masih dikatakannya, namun berjalannya waktu ternyata pembayaran kredit tersangka macet hingga hal tersebut diketahui oleh jaksa penyidik Kejati Sumsel lalu dilakukan penyelidikan.

"Berdasarkan penyelidikan inilah kita temukan tidak pidana korupsi yang terjadi, yang mana berdasarkan audit BPK terjadi kerugian negara sebesar Rp 13 miliar," tegasnya.

Dari itulah lanjutnya, Kejati Sumsel menetapkan Ir Augustinus Judianto sebagai tersangka.

"Sedangkan untuk tersangka baru dalam kasus ini, kami masih menunggu fakta-fakta persidangan tersangka yang dalam waktu dekat sidangnya segera digelar," tandasnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Palembang, Andi Andri Utama menambahkan, penahanan tersangka dilakukan pihaknya karena berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap.

"Jadi hari ini secara administrasi tersangka dan barang bukti diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Palembang yang nantinya kami akan meneruskan berkas perkara tersebut ke pengadilan. Dan untuk Tim JPU dalam persidangan nanti, terdiri dari jaksa Kejati dan jaksa Kejari Palembang. Tim JPU ini sudah terbentuk maka dari itu kami segera melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan agar tersangka segera disidangkan," ungkapnya.(mlm)
×
Berita Terbaru Update