Seminar Hukum dan diskusi
publik ini mengusung tema Peran Mahasiswa Dalam Menyikapi Rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Dan Mengupas Tuntas Pasal-Pasal Kontroversi Dalam
RKUHP, dengan menghadirkan Kemal Tampubolon, SH,MH Hakim Tinggi Palembang,
Nurmala, SH,MH. Ketua Peradi DPC Palembang, Dr. Ali Dawin Pane, SH,
Dosen/Akademisi Unpal, Dr. Azwar Agus,SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas
Tamansiswa dan berbagai Mahasiswa Hukum.
Undang-Undang yang
menjadi Prodak Hukum Indonesia lahir dari politik, sedangkan dari teorinya
hukum tidak bisa dipengaruhi dari politik, tapi faktanya di Indonesia yang
membuat hukum itu sendiri dari politik yaitu DPR.
Moderator diskusi, M Sadi
Is, mengatakan karena di Indonesia prodak hukumnya itu dari DPR.
“Kalau kita lihat dari
Indonesia prodak hukum ini yaitu dari politik, sebenarnya berdasarkan dari
teori hukum itu sendiri, tidak bisa dipengaruhi dari politik tapi faktanya di Indonesia
yang membuat hukum itu dari politik yaitu DPR”.ungkapnya.
M. Sadi Iis, menambahkan
dari prodak hukum itu seharusnya menjangkau semua lapisan bukan hanya lapisan
elit saja.
“untuk Itulah mahasiswa
berperan untuk mengontrol, jangan sampai kepentingan politik lebih mendominasi
dibandingkan dengan tujuan hukum itu dibuat. Selain itu kami dari Akademisi, juga
ikut mengawasi atau mengontrol, jangan sampai ketika Undang-Undang sudah
disahkan ,ternyata tidak bisa memberikan keadilan kepada masyarakat dan hanya
mementingkan golongan tertentu, seperti RUU yang kontroversial”.lanjutnya.
M. Sadi Iis, juga menyebutkan Bukan hanya
RKUHP yang kontroversial tetapi banyak juga Undang-Undang yang lain meliputi Rancangan
Undang-Undang KPK, RUU Pertanahan dan yang baru hukum adat dan ketenagakerja
itu belum termasuk yang kontroversi yang luar biasa lainnya. “maka peran
mahasisiwa harus berfikir kritis dan jangan sampai hanya tinggal diam saja,
karena UU itu pegangan seluruh masyarakat maka harus sesuai”, tutupnya.
Rolis Firgiawan, dari
fakultas syariah dan hukum prodi Hukum Pidana.
Mengingat polemik yang
ada kami dari mahasiswa ingin lebih tahu undang-undang dan pasal-pasal yang
kontroversial sebagai kajian bersama pada Pakar Hukum.
“Kami dari mahasiswa
hukum, ingin tahu lebih dalam mengenai pasal-pasal apa saja, yang menjadi
perdebatan hingga menimbulkan pro dan kontra, sehingga setelah adanya seminar
ini kami tahu maksud dari RUU yang kontroversial beserta pasal-pasal itu,
sehingga tuntutan ketika demonstrasi waktu itu kami dapat memhami akan tuntutan
yang kami lontarkan”. Tutupnya. (cr1)