Notification

×

Tag Terpopuler

Prodak Hukum Indonesia Lahir dari Politik

Wednesday, October 16, 2019 | Wednesday, October 16, 2019 WIB Last Updated 2019-10-16T03:32:17Z

PALEMBANG, SP - Prodak Hukum Indonesia Lahir dari Politik karena Kewenangan membuat hukum atau Undang-Undang itu ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam acara seminar hukum dan diskusi publik di Ruang munaqosha lantai 3 Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, (15/10).

Seminar Hukum dan diskusi publik ini mengusung tema Peran Mahasiswa Dalam Menyikapi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Dan Mengupas Tuntas Pasal-Pasal Kontroversi Dalam RKUHP, dengan menghadirkan Kemal Tampubolon, SH,MH Hakim Tinggi Palembang, Nurmala, SH,MH. Ketua Peradi DPC Palembang, Dr. Ali Dawin Pane, SH, Dosen/Akademisi Unpal, Dr. Azwar Agus,SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa dan berbagai Mahasiswa Hukum.

Undang-Undang yang menjadi Prodak Hukum Indonesia lahir dari politik, sedangkan dari teorinya hukum tidak bisa dipengaruhi dari politik, tapi faktanya di Indonesia yang membuat hukum itu sendiri dari politik yaitu DPR.

Moderator diskusi, M Sadi Is, mengatakan karena di Indonesia prodak hukumnya itu dari DPR.

“Kalau kita lihat dari Indonesia prodak hukum ini yaitu dari politik, sebenarnya berdasarkan dari teori hukum itu sendiri, tidak bisa dipengaruhi dari politik tapi faktanya di Indonesia yang membuat hukum itu dari politik yaitu DPR”.ungkapnya.

M. Sadi Iis, menambahkan dari prodak hukum itu seharusnya menjangkau semua lapisan bukan hanya lapisan elit saja.

“untuk Itulah mahasiswa berperan untuk mengontrol, jangan sampai kepentingan politik lebih mendominasi dibandingkan dengan tujuan hukum itu dibuat. Selain itu kami dari Akademisi, juga ikut mengawasi atau mengontrol, jangan sampai ketika Undang-Undang sudah disahkan ,ternyata tidak bisa memberikan keadilan kepada masyarakat dan hanya mementingkan golongan tertentu, seperti RUU yang kontroversial”.lanjutnya.

 M. Sadi Iis, juga menyebutkan Bukan hanya RKUHP yang kontroversial tetapi banyak juga Undang-Undang yang lain meliputi Rancangan Undang-Undang KPK, RUU Pertanahan dan yang baru hukum adat dan ketenagakerja itu belum termasuk yang kontroversi yang luar biasa lainnya. “maka peran mahasisiwa harus berfikir kritis dan jangan sampai hanya tinggal diam saja, karena UU itu pegangan seluruh masyarakat maka harus sesuai”, tutupnya.

Rolis Firgiawan, dari fakultas syariah dan hukum prodi Hukum Pidana.

Mengingat polemik yang ada kami dari mahasiswa ingin lebih tahu undang-undang dan pasal-pasal yang kontroversial sebagai kajian bersama pada Pakar Hukum.

“Kami dari mahasiswa hukum, ingin tahu lebih dalam mengenai pasal-pasal apa saja, yang menjadi perdebatan hingga menimbulkan pro dan kontra, sehingga setelah adanya seminar ini kami tahu maksud dari RUU yang kontroversial beserta pasal-pasal itu, sehingga tuntutan ketika demonstrasi waktu itu kami dapat memhami akan tuntutan yang kami lontarkan”. Tutupnya. (cr1)
×
Berita Terbaru Update