Notification

×

Tag Terpopuler

Prada DP Ajukan Banding

Friday, October 04, 2019 | Friday, October 04, 2019 WIB Last Updated 2019-10-04T02:37:14Z

PALEMBANG, SP - Tak terima dengan vonis seumur hidup dan pemecatan dari kesatuan TNI, Prada Deri Pramana, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Fera Oktavia resmi mengajukan upaya hukum ke tingkat banding di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan.

Kepala Oditur Militer Palembang Kolonel Chk Mukholid mengatakan, upaya hukum banding telah disampaikan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Militer 1-04 Palembang, pada Kamis (3/10).

“Informasi yang saya dapat dari Pengadilan Militer, bahwa hari ini DP melalui kuasa hukumnya telah mengajukan banding,” kata Mukholid saat dihubungi via pesan whatsapp.

Dirinya menjelaskan, setelah mendapatkan memori banding secara tertulis dari Pengadilan Militer, pihaknya juga akan mengajukan kontra banding dan sejauh ini Prada Deri sendiri masih menjalani penahanan di Pomdam II Sriwijaya.

“Biasanya terhitung dari berkas banding diterima Dilmilti, sekitar tiga bulan sudah ada putusan banding,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Prada Deri divonis bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Fera dan dihukum penjara seumum hidup oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, pada 26 September lalu.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim setelah sependapat dengan tuntutan Oditur Militer (Kejaksaan Militer) I-05 Palembang yang menuntut bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (mlm)
×
Berita Terbaru Update