BANYUASIN, SP - Polres Banyuasin dan Polsek Jajaran, kini kembali mengamankan salah seorang pelaku karena kesalahannya menyebabkan kebakaran lahan dan terlampauinya baku mutu udara dan kerusakan lingkungan.
Waktu kejadian pada Senin (28/10) sekira pukul 16.00 WIB, di lahan persawahan Desa Banyu Urip RT 14 RW 01 Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin dengan terlapor Latif Bin Sarni (40) warga Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago.
Pelaku diamankan Polsek Tanjung Lago setelah mendapat laporan dari Rizal (48) Polri Aspol Polsek Talang Kelapa dengan dasar LP / A - 8/ X / 2019 / SUMSEL / Sek Tj. Lago Tanggal 28 Oktober 2019
Kronologis kejadian dimana diketahui pada Senin (28/10) sekira jam 16.00 WIB, di Lahan milik sdr Latif seluas 1 hektare, lahan Puji seluas 1 hektare, lahan Sair seluas 1 hektare, lahan Triono seluas 1 hektare, lahan Basirun seluas 1 1/2 hektare lahan Samingan seluas 1 1/2 hektare dan lahan Hari seluas 1 hektare.
"Jumlah lahan yang terbakar seluas lebih kurang 7 hektare di Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin dimana telah terjadi pembakaran lahan yang dilakukan oleh pelaku Latif dengan membakar lahan persawahan miliknya," kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK saat dikonfirmasi media ini, Selasa (29/10).
Menurut Kapolres Danny, kebakaran lahan ini menjalar kelahan persawahan milik orang lain, Pelaku membakar lahan untuk menggarap persiapan menanam padi, dengan cara membakar. Pelaku menggunakan korek api gas, pelaku mengumpulkan sebanyak 3 tumpuk pelepah dauk kelapa dengan jarak sekitar 2 meter.
"Kemudian pelaku membakar tumpukan pelepah tersebut Mendengar ada informasi dari warga, aggta Polsek Tanjung Llago mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian pelaku dibawa ke polsek untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolres Danny.
Dikatakan Kapolres Danny, selain mengamankan pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Kantong sisa pembakaran, 1 (satu) korek gas dan Pelepah kelapa yang terbakar. "Petugas Kepolisian telah melakukan olah TKP dan memasang garis Police Line," terang dia.
Pelaku disangkahkan dengan Pasal 108 jo 69 ayat 1 dan atau pasal 98 ayat 1 UU no 32 th 2009 tentang lingkungan hidup."Tindak pidana setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dan atau dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, dan kerusakan lingkungan hidup," tandas dia. (Adm)