- Larangan Dibatalkan
PALEMBANG, SP - Sempat diwacanakan bakal dilarang dijual pada 2020 mendatang, kebijakan itu dibatalkan. Meski demikian, minyak goreng curah hingga di tingkat warung manisan terutama di Kota Palembang sudah ada yang sudah tidak dijual.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang, Hardayani mengatakan, pelarangan sempat sudah diimbau kepada para pedagang dan menurutnya di Palembang karena wilayah perkotaan sudah banyak yang terapkan. Pedagang terpantau sudah banyak yang menjual minyak goreng kemasan dari pabrik.
"Kalau di kota ini relatif masyaramat sudah jarang menggunakan yang curah, kalaupun ada yang sudah diperbatasan, itupun sudah sedikit lagi. Mungkin kalau di pedesaan bisa saja masih banyak," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr Letizia mengatakan, meski larangan dibatalkan, sebaiknya masyrakat tetap menggunakan minyak goreng kemasan. Kedepan pihaknya akan melakukan pengecekan kandungan yang terkandung di minyak goreng curah tersebut.
"Jika minyak goreng curah tersebut tidak higenis dari segi penyimpanan seperti rawan kemasukan kecoa, lalat dan hewan lainnya maka dikhawatirkan masyarakat yang konsumsi minyak curah tersebut akan terkena penyakit diare," ujarnya.
Menurut pedagang manisan di Jl. AKBP Agus Cik, Ce Eni bahwa pelarangan penjualan minyak goreng curah sudah di informasikan, makanya untuk memulai membiasakan konsumen dirinya tak lagi jual.
"Minyak curah memang lebih murah, jika dibandingkan minyak dalam kemasan, tapi dari sisi kualitas lebih terjamin yang dalam kemasan, dan tau juga komposisinya apa saja di lebel kemasan," ujarnya.
Menurutnya, jadi atau tidaknya aturan penjualan minyak goreng curah sebenarnya tak begitu berpengaruh, karena untuk minyak goreng ini kebutuhan pokok dan jenis mau curah atau kemasan.
"Tapi sekarang konsumen sudah cukup cerdas, pasti mau pilihnya yang kualitas bagus. Sekarang jugakan beda harga curah dan kemasan tidak terlalu jauh, jadi banyak yang sudah beralih ke kemasan," katanya.
Jika di beberapa toko manisan sudah tak menjual lagi minyak goreng curah, maka tidak halnya di sebagian besar pasar tradisional, contoh di pasar KM 5, pedagang masih menjual minyak curah. "Ada curah biasa harganya Rp10 ribu per kg, kalau yang kemasan merk paling murah harganya Rp11 ribu per 1 Liter," kata Siti, salah seorang pedagang.
Menurutnya, yang biasa beli minyak goreng curah ini untuk jualan, seperti gorengan, nasi goreng dan lainnya, dan juga sebagian konsumsi rumah tangga. "Kami tak tau kalau mau dilarang, tapi syukurlah tidak jadi. Kan, pembeli ini macam - macam kemampuannya, kalau yang punya uang beli yang mahal, tapi bagi yang tak mampu ya pilih yang paling murah," katanya.
Konsumen, Wati mengungkapkan, pemerintah sebelum memutuskan suatu aturan mestinya dikaji dulu. "Kalau kita ini strata masyarakatnya sama semua dan sudah tidak ada yang susah, kalau masih, mestinya pertimbangkan dengan matang baru di umbar ke publik jangan membuat resah," ujarnya.
Harus ada peningkatan standar mutu, maka ini juga harus dipikirkan solusi lainnya bagi industri, bagaimana mereka bisa tetap nyaman berusaha, tingkatkan kualitas tapi harga tetap ekonomis bagi masyarakat. "Ini nanti balik lagi ke hukum pasar, kalau barang dibutuhkan pasti masih dibeli," katanya. (Ara)