Keempat Terdakwa Diduga Korupsi Proyek Tugu Tapal Batas Palembang-Banyuasin (foto/fly) |
- JPU Kejari Agendakan Sidang Tuntutan Korupsi Tugu Tapal Batas
PALEMBANG, SP - Setelah sempat ditunda sepekan, sidang perkara diduga korupsi tugu tapal batas Palembang-Banyuasin, Senin (28/10) akhirnya kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumsel.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Palembang, Andi Andri Utama SH, saat dikonfirmasi beberapa waktu silam yang membenarkan Senin ini akan diagendakan sidang pembacaan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa yakni Asmol Hakim, Khoirul Rizal, Ahmad Toha dan M. Ichsan Pahlevi.
"Setelah sempat beberapa waktu lalu mengalami penundaan, Senin ini (Hari ini. Red) sidang tersebut akan kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari kita sebagai Jaksa Penuntut Umum Kejari". Ucap Pria yang akrab dipanggil Andi ini ketika dikonfirmasi pewarta.
Andi menambahkan bahwa sebelum sidang tuntutan ini, beberapa waktu lalu telah dilakukan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari masing-masing terdakwa, dimana menurut keterangan para terdakwa tersebut, kurang lebih sama dengan dakwaan yang telah dibacakan ketika sidang perdana dimulai.
Ketika ditanya perihal sempat ditundanya sidang tuntutan selama sepekan tersebut, Andi mengatakan karena memang permintaan dari Tim JPU meminta kepada majelis hakim untuk diberikan waktu guna mempersiapkan berkas tuntutan selama sepekan.
“Di dalam persidangan kami sudah meminta kepada Majelis Hakim agar sidang ditunda. Hal ini karena kami meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menyusun tuntutan kempat terdakwa dalam dugaan kasus korupsi proyek tugu perbatasan Kota Palembang ini. Maka dari itulah persidangan dilakukan penundaan” terangnya.
Akan tetapi Andi masih terkesan merahasiakan bocoran tuntutan lamanya pidana penjara terhadap para terdakwa.
“Jadi untuk tuntutannya nanti tidak jauh dari dakwaan keempat terdakwa yang sudah dibacakan di sidang sebelumnya, yang akan menuntut keempat terdakwa dengan hukuman pidana sesuai peranan dari masing-masing terdakwa dalam dugaan kasus korupsi ini" Tandasnya.
Sekedar mengingatkan, dugaan kasus ini terungkap hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polresta Palembang hingga akhirnya, Rabu (17/6/2019) keempatnya saat itu dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polresta Palembang ke Jaksa Kejari Palembang.
Usai diserahkan ke jaksa, keempatnya dijebloskan Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang ke penjara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang.
Menindaklanjuti pelipahan tersebut, Senin (29/7/2019) Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Bukan hanya itu, di hari yang sama Jaksa Pidana Khusus Kejari Palembang juga melakukan penyitaan uang kerugian negara dalam dugaan kasus ini. Adapun jumlah uang yang disita, yakni sebesar Rp 505.923.660,08. (Fly)