BANYUASIN, SP - Jajaran Satlantas Polres Banyuasin saat ini
terus melaksanakan kegiatan razia penindakan dalam rangka Operasi Zebra
Musi 2019. Dan selama melaksanakan razia Operasi Zebra Musi tersebut,
sudah ratusan kendaraan baik roda empat maupun roda dua sudah terjaring
oleh Satlantas Polres Banyuasin.
Memasuki
hari ke - 6, Operasi Zebra Musi 2019, Senin (28/10), kali ini jajaran
Satlantas Polres Banyuasin kembali menjaring puluhan pelanggar lalau
lintas. Razia di pimpin langsung KBO Satlantas Iptu Damidjan, SH,
bersama Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Banyuasin Iptu Jimmy, SH, yang
berlokasi di gerbang KM 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin
III Kabupaten Banyuasin.
Dari
hasil kegiatan operasi zebra ke - 6 tersebut Jajaran Satl.antas Polres
Banyuasin telah berhasil melakukan penindakan dan juga teguran terhadap
Pelanggar Lalu Lintas sebanyak 71 kali yakni dengan rincian sebanyak 50
kali tilang dan 21 kali teguran," kata Kasatlantas Polres Banyuasin AKP
Evani Eriansyah, S.IK melalui KBO Lantas Iptu Damidjan saat dibincangi
media ini ketika memimpin razia tersebut.
Iptu Damidjan menuturkan,
dalam Pelaksanaan operasi yang serentak dilaksanakan di seluruh
Indonesia itu, pihaknya gencar memberikan himbauan khususnya masyarakat
Banyuasin atau pun masyarakat yang diluar Banyuasin agar tetap tertib
berlalu lintas."Masyarakat kita himbau budayakan tertib berlalu lintas untuk keselamatn bersama di jalan,” ujarnya.
Sebelum
berkendara, terangnya, pastikan SIM dan surat-surat berkendara lainnya
dibawa. Dan pastikan juga kendaraan kita lengkap sebelum digunakan, bila
Kendaraannya sepeda motor jangan Lupa mempergunakan Helm.
Pelaksanaan
Operasi Zebra toba 2019, kata Iptu Damidjan, bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dibidang keamanan,
keselmatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas di
wilayah hukum Polres Banyuasin.
seperti
di ketahui, Operasi Zebra toba 2019 digelar selama 14 hari itu
menargetkan 8 sasaran operasi diantaranya, Pengguna sepeda Motor yang
tidak menggunakan helm standar, Pengendara roda empat yang tidak
menggunakan safety belt, Pengendara roda empat yang melebihi batas
kecepatan, pengemudi kendaraan dalam keadaan pengaruh alkohol,
menggunakan handphone saat mengemudi, pengendara dibawah umur, melawan
arus, Keabsahan administrasi kendaraan bermotor.
Oleh karena itu tambah Iptu Damidjan, mengimbau kepada semua pengendara agar tidak melanggar delapan poin tersebut. “Juga diingat bawa kelengkapan surat-menyurat saat berkendara,” tandasnya. (Adm)