Pada persidangan yang digelar, Rabu, (8/10) diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus. Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Mangapul Manalu SH MH.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, terdakwa divonis telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 378 KUHP hingga menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 300 juta.
"Memutuskan terdakwa Ellyna Lo telah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan hak orang lain guna menguntungkan diri sendiri sesuai dengan pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 2 Tahun". Ucap hakim ketua bacakan putusannya.
Usai mendengar putusan tersebut, Terdakwa Ellyana Lo yang didanpingi kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntuatan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negri Murni SH yang menuntut terdakwa dengan pidan penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Adapun perkara yang menjerat terdakwa tersebut hingga ke meja hijau terjadi pada bulan Juni 2019 lalu, dimana terdakwa telah menjual tanah dan bangunan yang bukan miliknya kepada orang lain, dengan modus Surat Pengopran Hak tanah dan bangunan antara terdakwa dengan pemilik yang diduga telah dipalsukan terdakwa. Sehingga orang lain tersebut berminat untuk membelinya seharga Rp. 300 juta.
Setelah kesepakatan terjadi, dan uang yang telah disetorkan oleh korban secara bertahap kepada terdakwa telah mencukupi sesuai kesepakatan, ternyata tanah beserta rumah tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik Samuk (dikuatkan dengan putusan Pengadilan No 1912/Pid B/2017/PN Plg , tanggal 6 Maret 2019). (Fly)