PALEMBANG, SP - Malang nasib Rajesh Coennerry (46) mobil milk perusahannya PT Bumi Tata Khatulistiwa Mitsubishi 2,5 L nopol BG-08827-IX perusahaan PT Bumi Tata Khatulistiwa hilang di rumahnya. Atas kejadian itu ia membuat laporan ke sentral kepolisian terpadu (SPKT) Rabu,(16/10).
Berbekal rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dan barang bukti kunci roda digunakan pelaku pencurian kendaraan roda empat warga Jalan Demang Lebar Daun, Lorong Serasi, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang berharap bantuan polisi.
Dia juga membawa surat kuasa dari perusahaan PT Bumi Tata Khatulistiwa sebagai mandat agar bisa melakukan proses pembuatan laporan tersebut.
"Saya waktu kejadian pada Selasa (15/10) mobil perusahaan yakni mobil Mitsubishi 2,5 L dengan nopol BG 08827 IX, nah kejadian kehilangan pukul 02.10 WIB pak dimana saat itu saya sedang tidur,"ujarnya Rabu (16/10).
Dilanjutkanya mobil di dalam pagar rumah dengan kondisi terkunci, namun ketika pelapor hendak menggunakan mobil perusahaan sudah tidak ada lagi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saya kaget pak mobil tidak ada lagi tempat, usai melihat mobil tidak ada saya langsung melihat rekaman CCTV terlihat ada Orang Tak Dikenal (OTD) mengambil mobil tersebut tapi barang buktinya tertinggal kunci rod,"ucapnya lagi.
Setelah kejadian, pelapor langsung menghubungi perusahaan yang telah menjadi korban lantaran kehilangan satu unit mobil. "Baru satu kali inilah saya bawa mobil ini, tapi apesnya mobilnya hilang tidak ketahuan dan pelakunya tidak diketahui identitasnya," ungkapnya.
Oleh karena itu, perusahan menyerahkan tanggung jawab kepada pelapor mewakili perusahaan sebagai korban untuk mengurus musibah yang dialaminya itu."Perusahaan merasa dirugikan sehingga saya mewakili perusahaan melaporkan kejadian ini," tambahnya.
Kasat Reserse Kriminal Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit II SPKT Polresta Palembang Ipda Juan Pahrul SH membenarkan adanya laporan terkait Curanmor R4 yang dialami korban dan dilaporkan oleh karyawannya.
"Laporan sudah kita terima dan sudah dilakukan olah TKP, selanjutnya laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, untuk pelakunya sendiri bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara lima tahun penjara,"pungkasnya. (mlm)