BANYUASIN, SP - Kanit Binmas Polsek Sungsang Ipda Ruslan bersama Bhabinkamtibmas Polsek Sungsang Bripka Ricky Hermawan melaksanakan giat sosialisasi karhutla kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Selasa (15/10) pukul 10.00 WIB.
Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat mengerti dan memahami tentang bahaya membakar lahan dan hutan yang akan bisa dikenakan sangsi Pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.
"Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan mengimbau untuk menghindari membakar lahan saat musim kemarau ini," kata Kanit Binmas Polsek Sungsang Ipda Ruslan kepada media ini.
Hal itu dikatakan Ipda Ruslan, menyikapi terjadinya kebakaran hutan dan kebun masyarakat di daerah tersebut saat musim kemarau."Kami juga sudah memasang spanduk imbauan pada beberapa titik strategis sebagai bentuk peringatan dan larangan bagi warga membakar lahan," ujarnya.
Sementara Kapolsek Sungsang Iptu Agus Gunawan, SH menyebut, pihaknya juga meminta kepada seluruh Bhabinkamtibmas yang bertugas pada sejumlah desa untuk tetap bersama masyarakat memberikan pemahaman sehingga muncul kesadaran sendiri untuk tidak membakar hutan.
"Dampaknya sudah jelas, selain merusak kawasan hutan juga sangat mengganggu kesehatan, tentu kami harus mencegah ini," ujar Kapolsek Sungsang Iptu Agus Gunawan, SH saat dikonfirmasi media ini.
Ia menjelaskan, pelaku dikenakan sanksi pidana pasal 187 KUHP UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, di mana pelaku bisa diancam dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun.
"Kepada masyarakat apabila melihat pelaku pembakaran silakan lapor kepada kami dan segera kami tindaklanjuti," tegas Kapolsek Agus. (Adm)