PALEMBANG, SP - Diduga nekat telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor yang sedang diparkir, Jimmy Carter (28) warga Jalan Kapten Cek Syeh Lr. Bunga Hati Kelurahan 24 Ilir Palembang, harus menjadi pesakitan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pada persidangan perdana yang digelar Selasa (15/10) di ruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Ahmad Syarifuddin SH MH, terdakwa dengan di dampingi kuasa hukumnya mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmatullah SH.
Dalam dakwaannya menyebutkan bahwa perbuatan yang telah menjerat terdakwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (27/7) sekitar pukul 04.00 Wib. Dimana saat itu pelaku melakukn tindak pidana pencurian Sepeda Motor Honda Beat Warna Orange BG 5201 AAI. Dengan menggunakan kunci letter T.
Perbuatan terdakwa tersebut sebelumnya memang sudah direncanakan malam sebelum kejadian, terdakwa telah mempersiapkan kunci letter T. Kemudian pada pukul 04.00 dini hari, terdakwa langsung melihat dan mendekati motor korban yang terparkir di rumah susun dengan cara masuk kedalam pagar.
Setelah berhasil merusak kunci kontak dengan letter T, terdakwa membawa kabur motor korban tersebut ke daerah kertapati untuk dititipkan kepada teman terdakwa Budi Cipta.
Sebelum sepeda motor tersebut berhasil dijual oleh teman terdakwa Budi Cipta, Budi Cipta terlebih dahulu ditangkap oleh petugas kepolisian dan tidak lama kemudian terdakwa Jimmy Carter pun ditangkap.
Atas perbuatannya tersebut terdakwa Jimmy Carter sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 363 ayat (2) KUHP. (Fly)