![]() |
PALEMBANG, SP - Malang nasib Siti Zahara (14) dan ibunya Zaleha (50) kehilangan handphone kesayangannya saat tertidur pulas di rumah sanak keluarganya di Jalan Faqih Usman, Lorong Perigi Darat, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
“Waktu itu saya bersama ibu saya menginap di tempat saudara yakni Umi Kalsum (40) di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (1/10).
Namun sekira pukul 03.00 WIB, Kalsum (saksi 2.red) terbangun dan melihat di luar kamar ada satang bambu masuk ke dalam kamar. “Lantas bibi saya ini berteriak maling, sehingga saya dan ibu saya (saksi 1.red) terbangun,” katanya.
Kemudian orang yang belum diketahui identitasnya ini langsung kabur membawa lari ponsel pelapor dan saksi 1. “Atas kejadian itulah pak, saya membuat laporan polisi untuk ditindaklanjuti dengan menangkap pelakunya pak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit III SPKT Polresta Palembang, Iptu Juan Pahrul SH membenarkan adanya laporan terkait pencurian ponsel disaat korbannya tertidur lelap.
“Kita menduga pelakunya mencongkel pintu jendela, lalu dengan menggunakan satang bambu pelaku mengambil ponsel korban dan saksi 1 dengan rincian satu unit ponsel merk iPhone 6S dan satu unit Samsung M20,” jelasnya.
Hal ini diperkuat dengan olah TKP yang dilakukan oleh petugas piket SPKT Polresta Palembang bersama dengan korban. “Usai menerima laporan korban kita langsung melakukan olah TKP dan mengamankan satu bilah satang bambu yang digunakan pelaku mengambil dua unit ponsel,” bebernya.
Selanjutnya laporan polisi ini akan diserahkan ke unit Reskrim Polresta Palembang untuk ditindaklanjuti. Sementara untuk pasal yang digunakan yakni 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara,”pungkasnya. (mlm)