- 600 - 700 Pengaduan
PALEMBANG, SP - Mempermudah proses pengaduan tindak pidana khusus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Kejati menyiapkan aplikasi dan WhatsApp sebagai wadah agar para penggiat anti korupsi dapat lebih mudah melaporkan temuannya.
Koordinator pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Susanto Gani mengatakan, sejauh ini rata-rata 600-700 bahkan ribuan pengaduan masuk ke Kejati secara manual. Dalam penyelesaiannya, diakuinya tidak mudah sebab masih ada yang tidak sesuai prosedural.
Masyarakat yang ingin menyampaikan Pengaduan-pengaduan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bisa melalui aplikasi yang didownload di Play Store yakni Lapor Pidsus Ok, atau melalui akun Whatapps 081113008857, Email pidsuskejatisumsel.ok@gmail. com.
Kejati menyiapkan petugas admin untuk menindaklanjuti jika ada bukti atau keterangan yang kurang dan perlu ditambah. Para pelapor juga dengan aplikasi itu bisa memantau sejauh mana penanganan dan tindaklanjut dari laporannya. Bahkan, Kejati akan merahasiakan identitas si pelapor tersebut.
"Bahkan, temuan Pers pun bisa dijadikan bahan laporan. Karena sejauh ini pengaduan itu dari Pers, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat sendiri," katanya, usai melakukan sosialisasi sistem pelaporan online pidana khusus di rumah dinas Walikota Palembang, Senin (28/10/2019).
Menurutnya, pengaduan masih secara manual. Para penggiat anti korupsi datang ke kantor hingga menunggu ditindaklanjuti. Maka pihaknya membuat terobosan agar penggiat ini tidak susah lagi, terutama daerah jauh seperti Lubuk Linggau, Musi Rawas dan lainnya. Maka dengan adanya aplikasi ini bisa memudahkan pelaporan para pengguat anti korupsi.
"Untuk mempermudah penanganan kita akan melakukan impetarisir mana saja yang masuk dalam kewenangan ke Pidsus oleh Kejati, Pidana Umum (Pidum) oleh kepolisian dan Administrasi oleh Inspektorat," jelasnya.
Sementara itu, Walikota Palembang Harnojoyo melalui Staf Ahli Bidang Keuangan Pendidikan Hukum dan HAM, Altur Febriansyah mengatakan, korupsi akan langgeng jika ada sifat pembiaran. Sehingga ASN harus tegas untuk memerangi korupsi.
Sesuai dengan PP nomor 43 tahun 2018, jika dulu melapor harua datang langsung, saat ini lewat HP pun bisa. Ini akan mempermudah masyarajat atau ASN dapat melaporkan langsung dugaan adanya korupsi. "Sistem online suatu yang baru dan inovatif, sehingga dapat menjadi pencegahan korupsi," jelasnya. (Ara)