![]() |
- Sidang Duplik 7 Pengedar Shabu Jaringan Bandung Sebanyak 5.7 Kg
PALEMBANG, SP - Pengedar narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 5.7 Kg yang menjerat 7 terdakwa jaringan Bandung Nova Nuryana CS, pada Rabu (8/10) sore di ruang persidangan Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus dengan agenda Duplik (Jawaban terdakwa atas tuntutan Jaksa) dari para terdakwa.
Dengan menggunakan rompi orange khusus tahanan ketujuh terdakwa yakni Nova Nuryana, Asep Erik Mulyana, Dedeng Enjang Hidayat, Diki Purnama, Eka Chandra Hidayattulloh, Riski Alias Zaki, Ribut Haryanto. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kamalludin SH MH.
Eka Sulastri SH selaku kuasa hukum terdakwa membacakan Duplik atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofyan SH MH yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam petikan duplik yang dibacakan bahwa kuasa hukum terdakwa Eka Sulastri SH mengatakan tidak sependapat dengan tuntutan yang menyatakan bahwa dalam dakwaan para terdakwa membawa barang bukti narkotika jenis shabu seberat 5.7 Kg. Yang dijerat dengan pasal 114 ayat 2 KUHP sedangkan ketika sidang tuntutan JPU membuat barang bukti seberat 20 Kg.
"Yang tentunya sangatlah tidak sependapat, karena menurut fakta dipersidang tuntutan JPU tersebut terlalu berlebihan, yang sangat berbeda pada dakwaan semula, sedangkan untuk terdakwa Ribut dan Riski tidak ditemukan sama sekali barang bukti membawa shabu". Ucap Kuasa hukum terdakwa ketika diwawancarai usai sidang.
Eka menambahkan, bahwa untuk barang bukti shabu seberat 5.7 Kg yang di dapat tersebut masing-masing terdakwa hanya sekitar 600 Gram.
"Kita tetap pada pembelaannya dan tetap pada fakta persidangan bahwa para terdakwa masing-masing hanya membawa barang bukti sebanyak 600 gram". Tutup Eka Sulastri.
Setelah sidang Duplik tersebut, majelis hakim menunda perkara hingga pekan depan dengan agenda Putusan (Vonis) terhadap para terdakwa. (Fly)