PALEMBANG, SP - Tidak tau apa alasanya mempunya ide konyol menjual motor curian di facebook hingga aksinya Rian Hidayat (21) bersama rekanya berinisial IY (DPO) dengan akun kandang black akhirnya ditangkap polisi
Warga Lorong Famili, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek SU II. Dia dibekuk di atas Jembatan Musi 4, Rabu (23/10), sekitar pukul 14.30 WIB, saat menunggu korban yang pura-pura mau membeli velg motornya yang dicuri oleh tersangka Iyan. Kemudian tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 150 cc warna coklat Nopol BG 5659 KAQ, dibawa ke Mapolsek SU II
Kapolsek SU II, Kompol Yenni Diarty SIk, membenarkan penangkapan terhadap salah satu pelaku yang terlibat kasus pencurian sepeda motor.
“Benar, sore tadi (kemarin) anggota Unit Reskrim kita mengamankan salah satu pelaku curanmor, saat transaksi motor curian di kawasan Jembatan Musi 4,” ujar Kapolsek Kamis, (24/10).
Menurut Kapolsek sepeda motor yang dicuri oleh tersangka Iyan tersebut, telah dibeli tersangka Rian Hidayat. Kemudian dijual lagi melalui media sosial Facebook.
“Jadi tersangka Rian hidayat ini, membeli motor itu dari pelaku Iyan yang masih kita kejar. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, dan masih akan dilakukan pengembangan,” ungkapnya.
Sementara, korban Andika Adi Bagus Prayogi (18), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di kawasan Plaju mengatakan, sepeda motornya dicuri pelaku, Minggu (20/10), sekitar pukul 02.30 WIB, saat terparkir di depan kosannya di Lorong Arohim, Jalan A Yani, Kecamatan SU II Palembang.
“Malam itu sekitar jam 9, saya keluar ke Alfamart, pulang sekitar jam 10-an dan motor masih ada. Lalu saya main game di dalam kamar hingga tertidur, bangun jam 7 pagi karena di telpon teman ngajak pergi. Pas saya mau keluar kosan, motor sudah tidak ada lagi. Diduga pencurinya beraksi sekiatr jam 2 subuh,” jelasnya.
Setelah beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu (23/10), korban melihat sepeda motornya diposting di akun Facebook ‘kandang black’, hendak dijual seharga Rp 7,5 juta. Kemudian menghubungi pemilik akun dan berpura-pura hanya ingin membeli velg motor itu.
“Taunya kalau itu motor saya, dari velg dan tabung shok belakang. Jadi saya seolah-olah mau beli velgnya saja, lalu kami janji ketemuan di atas Jembatan Ampera. Sebelum menemui tersangka, saya ke Polsek dulu melaporkannya. Baru kemudian berangkat bersama polisi dan menangkap pelaku,” ujarnya.
Usai menangkap pelaku Rian Hidayat, lanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek SU II langsung menuju ke rumah pelaku Iyan, tapi tidak ada di rumah. “Motor saya mereka jual dengan cara dipereteli, ada beberapa sparepart yang sudah hilang, mungkin sudah dijualnya,” ucapnya.
Dihadapan Kapolsek dan awak media, tersangka Rian Hidayat, membantah jika dirinya terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor korban.
“Sumpah, Pak. Aku idak tau kalau itu motor boleh maling. Aku Cuma disuruh Iyan, nganteri velg samo pembelinyo. Pagi tadi (kemarin) Iyan minjem Hp aku, jadi aku duduk di rumahnyo. Nah, katonya anterkan velg samo wong yang nak tukar tambah, ambek juga duitnyo Rp 500 ribu. Tapi pas di Jembatan Musi 4, aku ditangkep polisi,”pungkasnya. (mlm)