BANYUASIN, SP - Bupati Banyusiasin H Askolani, SH., MH mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan dawai bagi peserta didik baik berada di kelas maupun di luar kelas. Hal tersebut dinilai membuat siswa tidak konsentrasi belajar.
Larangan dikeluarkan oleh Bupati atas dasar dasar surat edaran dari Gubernur Sumatera Selatan nomor 041/SE/DPP-PA/2019 tanggal 28 Juni 2019, hasil rujukan dari surat edaran Kementerian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Republik Indonesia nomor 27 tahun 2019.
Menurut dia, HP dapat memecah perhatian siswa terhadap pelajaran. Seperti saat guru menerangkan dan saat bersamaan terdapat pesan masuk, kebanyakan siswa akan memilih melihat pesan tersebut. Surat tersebut tentang pemenuhan anak atas informasi yang layak melalui pembatasan penggunaan dawai di lingkungan keluarga maupun di lingkungan satuan pendidikan.
“Dengan HP juga bisa membawa dampak negatif,” ujar dia. Dia menghimbau agar siswa tidak membawa gawai (HP, red) ke sekolah. Siswa yang membawa HP ke dalam kelas dapat memecah konsentrasi dalam mengikuti proses pembelajaran di kelas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. HM Yusuf mengaku akan segera menindaklanjuti himbauan Bupati. Dia menekankan agar pihak sekolah bisa mengawasi siswanya saat di sekolah. “Kita berharap sekolah bisa selalu monitor siswa agar jangan mengganakan Hp saat belajar,” tutur Yusuf.
Dia meminta kepada pihak sekolah untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut, bahkan sekolah bisa menrahazia Hp siswa. “Terutama bagi siswa SD dan SMP memang tidak dibolehkan membawa hanphone kesekolah karena berdapak kurang baik, terutama menganggu konsentrasi,” tutur dia.
Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan larangan tersebut diberlakukan di seluruh sekolah di Indonesia, mulai dari jenjang pendidikan sekolah dini, kanak-kanak, sekolah dasar, menengah, hingga menengah atas.
Menurut dia, alasan pelarangan tersebut karena saat ini siswa bisa mengakses berbagai konten di dunia maya, termasuk konten berbau pornografi. Karena itu, Yohana hanya mengizinkan anak-anak mengakses HP saat berada di rumah dan didampingi oleh orangtua masing-masing. (Adm)