![]() |
Kuasa Hukum PT Musi Lestari Indo Makmur.Titis Rachmawati Saat Memberi Keterangan Soal Kisruh Lahan Parkir di Komplek Rajawali |
- Noviardus Setiawan Lapor ke Polda
- Koko Thamrin Gugat ke PN
PALEMBANG, SP - Kekisruhan pembangunan di komplek Rajawali berujung saling lapor dan gugat. Pihak Noviardus Setiawan atau PT Kuala Permai melalui kuasa hukumnya Iir Sugiarto melaporkan Koko Thamrin atau PT Musi Lestari Indo Makmur ke Polda Sumsel. Sementara, Koko Thamrin melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati, SH, MH, CLA melayangkan gugatan Ke PN Palembang.
“Kita berpendapat sengketa yang terjadi itu adalah sengketa keperdataan dan bukan menyentuh ranah pidana”, kata Titis di Kantornya, Kamis, (17/10).
Menurut Titis, persoalan ini berawal ketika PT Musi Lestari berencana membangun lantai 4, lantai 5, dan lantai 7 yang akan dijadikan Hotel Emelia sehingga tanggal 18 Januari 2017 dibuatlah kesepakatan antara Noviardus Setiawan-Koko Thamrin untuk penyedian lahan parkir karena dikuatirkan akibat adanya penambahan pembangunan 4 lantai akan berdampak pada lokasi parkir. Tiba-tiba secara lisan tanggal 15 Juli 2017 PT Kuala Permai melakukan penagihan kepada PT Musi Lestari Indo Makmur senilai Rp 58 miliar dengan meminta pembayaran uang muka, (DP) sebesar Rp 17.463.600.000. Total jumlah penagihan tersebut didapat dari perhitungan satu kendaraan roda empat =42.m2. Sedang kan pada perjanjian awal tanggal 7 November 2016 adalah satu kendaraan roda empat=12.5 M2. “Kami sudah mengirim surat ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel untuk menghentikan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor:LPB/622/IX/2017/SPKT tanggal 13 September 2019 karena memang tidak ada pidananya”, tuturnya.
Sebelumnya, Noviardus Setiawan Makmur pemilik PT Kuala Permai melalui Kuasa Hukumnya, Iir Sugiarto melaporkan PT Musi Lestari atau Koko Thamrin lantaran diduga telah melakukan penipuan sebesar Rp 58 miliar.
“Iya, terkait lahan parkir milik PT Kuala Permai di pakai oleh PT Musi Lestari Indo Makmur untuk pengembangan hotel. Karena itu ingin ditingkatkan oleh Koko Gunawan Thamrin tapi sayangnya tak diberikan izin. Dan kami alami kerugian Rp 58 miliar”, ujar IIr Sugiarto SH, Kuasa Hukum PT Kuala Permai.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
“Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” katanya.(hmy/mlm)